BagusNews.Co – Pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) di Cilegon, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dengan nilai mencapai Rp4.567.410.490, kini menjadi sorotan.
Proyek ini seyogiyanya dimulai pada 19 November 2021. Namun, hingga saat ini keberadaan fisik dari proyek tersebut masih dipertanyakan.
Dedi Wisma, Pimpinan Aktivis Banten Utara, menyampaikan keheranannya terkait bentuk fisik dari pembangunan yang seharusnya sudah terealisasi.
“Tender sudah ada dan anggaran sudah dikeluarkan, tapi bentuk fisik tidak ada, sedangkan sudah dianggarkan APBD TA 2021 dan laporan di LPSE tender sudah selesai,” ungkap Dedi dalam pernyataan yang diterima BagusNews.Co pada Rabu, 15 Januari 2025.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun anggaran telah dikeluarkan dan tender sudah dilaksanakan, tidak ada progres yang dapat dilihat oleh publik.
Dedi juga menyampaikan kecurigaannya terhadap kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini.
Ia menegaskan bahwa seharusnya ada laporan progres yang dapat diakses oleh masyarakat agar publik dapat memahami perkembangan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.
“Kita mempertanyakan bentuk fisik APBD TA 2021 dan menduga bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Dedi, realisasi penyerapan anggaran terkait proyek ini berdasarkan Surat Perintah Hibah (SPH) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hingga tahun 2021, sebanyak 659 bidang tanah telah dibebaskan dari total 852 bidang yang diperlukan.
“Ada sebanyak 659 bidang tanah dari total 852 bidang, artinya ada sekitar 197 bidang tanah yang belum dibebaskan. APBD TA 2021 sudah berapa persen terealisasikan untuk JLU?” imbuhnya, menekankan perlunya kejelasan mengenai penggunaan anggaran.
Dedi juga mempertanyakan apakah proyek JLU ini akan benar-benar terealisasi dan transparan, mengingat surplus anggaran (SILPA) Kota Cilegon yang tinggi menjadi catatan buruk bagi pemerintah daerah.
“Apakah TA 2021-2024 benar-benar terealisasi dan transparansi untuk proyek JLU, sedangkan SILPA Kota Cilegon tinggi dan menjadi catatan buruk bagi Kota Cilegon?” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, Dedi menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu 15 hari tidak ada respons dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, ia akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan situasi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika tidak ada atensi dari Kejati dalam waktu 15 hari, maka kami akan membuat laporan kepada KPK supaya hukum di Banten terus ditegakkan dengan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Red/Dwi)