Home / Daerah

Senin, 20 Januari 2025 - 15:12 WIB

Hari Ini Pemkot Serang Relokasi Pedagang Taman Sari

Pemkot Serang merelokasi pedagang dikawasan Taman Sari | Dok. Istimewa

Pemkot Serang merelokasi pedagang dikawasan Taman Sari | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemkot Serang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, hari ini merelokasi pedagang dikawasan Taman Sari, Kota Serang.

Rencananya pedagang di Taman Sari tersebut direlokasi ke Pasar Kepandean dan mendapatkan kios baru.

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk menertibkan pedagang di kawasan Taman Sari.

“Penertiban ini kan diinisiasi oleh dua dinas, ada yang masuk wilayah Dinkopukmperindag dan juga ada yang masuk wilayahnya DLH,” ungkap Wahyu, Senin, 20 Januari 2025.

Wahyu mengaku, pihaknya sudah seringkali memberikan edukasi pada pihak pedagang sedari tahun 2023 yang lalu.

“Nah penertiban ini sebetulnya kami sudah memberikan edukasi dari tahun 2023, bahkan kami berusaha untuk melibatkan dari perencanaan, pembangunan yang ada di Kepandean,” tutur Wahyu.

Baca Juga :  Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Wapres Gibran Kunjungi Kota Serang Pekan Depan

Selanjutnya, Wahyu mengatakan jika relokasi ini dilakukan untuk mengurangi kekumuhan di Kota Serang.

“Kita akan melakukan relokasi kepada seluruh pedagang supaya mereka tidak menempati tempat-tempat yang ilegal, tujuannya untuk mengurangi kekumuhan di Kota Serang,” kata Wahyu.

Setidaknya, ada sekitar 90 pedagang yang akan direlokasi ke pasar Kepandean, namun hanya 40 pedagang yang akan mendapatkan kios.

“Total semuanya itu untuk pedagang ikan hias dan pedagang yang disini ada 44 pedagang yang mendapatkan kios dan yang bakulan itu mungkin lebih dari 40 ya, kalo kios yang baru itu ada 40 kalo yang bakulan kan dia tidak perlu kios dan sisanya menempati kios-kios yang lama,” ucapnya.

Lanjut Wahyu, nantinya setelah direlokasi ke pasar Kepandean para pedagang tidak diwajibkan membayar sewa kios.

Baca Juga :  Penataan Arsip Tunjang Kinerja Pelayanan OPD, DPK Banten Dorong Record Center Arsip Vital

“Disana nanti cuma membayar retribusi saja, sesuai dengan peraturan daerah Kota Serang,” pungkasnya.

Relokasi ini merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh Dinkopukmperindag Kota Serang dan akan dilanjutkan pada bulan Juli.

“Ini baru tahap pertama untuk wilayah Taman Sari dan Royal, nah nanti setelah bangunan tahap dua itu jadi itu Insha Allah dibulan Juli maksimal, nah itu untuk para pedagang jalan Tirtayasa, jalan Juhdi dan jalan Dipenogoro,” tegas Wahyu.

Sementara itu, salah satu pedagang buah, Tarmin mengatakan, jika dirinya sudah mengetahui akan ada relokasi ke pasar Kepandean sedari jauh-jauh hari.

“Udah tau bakal ditertibkan ke Pandean, cuma dulu itu titiknya belum jelas untuk pedagang buah dan ikan itu dimana ya akhirnya kita tetep bertahan disini,” kata Tarmin. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Syafrudin Apresiasi Festival Ramadan Kecamatan Curug

Daerah

Kenaikan UMK 2023 di Banten Berlandaskan Pertimbangan Kesejahteraan Pekerja

Daerah

Kelalaian Pembakaran Sampah Sebabkan Kebakaran Hebat di Benda Kota Tangerang

Daerah

Pemprov Banten Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa

Daerah

Pemetaan Sampah dan Titik Darurat, Komunitas Peduli Sungai Banten Arungi Kembali Kali Cibanten

Daerah

Dua Kendaraan Dinas di Pemkot Serang Hilang, BPKAD Minta OPD Tanggung Jawab

Daerah

Tekan Harga Kebutuhan Pokok di Tengah Fluktuasi, Bupati Serang Janji Gelar Operasi Pasar

Daerah

Tekan Iaju inflasi, Pemkot Serang Gelar Pasar Murah