Home / Daerah

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:11 WIB

Kenaikan UMK 2023 di Banten Berlandaskan Pertimbangan Kesejahteraan Pekerja

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai 2023.

Kenaikan besaran UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.318-Huk/2022 yang ditetapkan 7 Desember 2022.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan besaran UMK 2023 telah sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2023.

“Keputusannya selain rekomendasi bupati wali kota, sesuai Permenaker 18 tahun 2022,” katanya, Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan surat keputusan itu, kenaikan UMK mempertimbangkan pemenuhan penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimumn Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai yang proporsional.

Ia menjelaskan, indikatornya berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan, Syafrudin Ajak Warga Kota Serang Hormati Jasa Para Pahlawan

“Maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, dampak pandemni Corona Virus Disease (COVID-19) sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi.

“Serta diperlukan kebijakan Upah Minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di
Provinsi Banten,” ungkapnya.

Dari lampiran keputusan, diketahui kenaikan yang paling tinggi Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp4.340.254,18.

Sedangkan urutan paling rendah Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

Baca Juga :  UMP 6,4 Persen Jadi Tolak Ukur Kenaikan UMK di Kabupaten Kota di Banten

Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

Kemudian Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

Lalu Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Bandung Barat Lakukan Studi Kooperatif ke Kota Cilegon

Daerah

Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir dan Longsor di Keranggan dan Kademangan

Daerah

Semarak Kemerdekaan, Jurnalis Kota Serang Gelar Lomba Biliar

Daerah

Atap SDN Budimulya Ambrol, Dindik Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan KBM Tetap Berjalan

Daerah

Selamat Mengabdi, Ini Tujuh Anggota KPU Banten yang Baru Periode 2023-2028

Daerah

Lepas Mahasiswa KKM Untirta, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Ini

Daerah

Polres Pandeglang Ungkap Spesialis Pembobolan Minimarket, 7 Tersangka Ditangkap

Daerah

Pelatihan Konten Digital di Tangsel Tingkatkan Kreativitas dan Keterampilan Masyarakat