Home / Daerah

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:11 WIB

Kenaikan UMK 2023 di Banten Berlandaskan Pertimbangan Kesejahteraan Pekerja

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai 2023.

Kenaikan besaran UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.318-Huk/2022 yang ditetapkan 7 Desember 2022.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan besaran UMK 2023 telah sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2023.

“Keputusannya selain rekomendasi bupati wali kota, sesuai Permenaker 18 tahun 2022,” katanya, Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan surat keputusan itu, kenaikan UMK mempertimbangkan pemenuhan penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimumn Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai yang proporsional.

Ia menjelaskan, indikatornya berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Baca Juga :  UMK Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2023 Telah Ditetapkan, Ini Penjelasan Disnakertrans Banten

“Maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, dampak pandemni Corona Virus Disease (COVID-19) sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi.

“Serta diperlukan kebijakan Upah Minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di
Provinsi Banten,” ungkapnya.

Dari lampiran keputusan, diketahui kenaikan yang paling tinggi Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp4.340.254,18.

Sedangkan urutan paling rendah Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

Baca Juga :  Didepan Kepala OPD, Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat

Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

Kemudian Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

Lalu Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buka Puasa Bersama dengan Sopir Truk di Banten, KST Dukung Ganjar Bawa Bantuan Oli

Daerah

Kalahkan Juara Bertahan, Kecamatan Cisauk Juara KNPI Cup 2023

Daerah

Akhir Agustus 2022, Serapan Anggaran dan Belanja Provinsi Banten Ditarget 51 Persen

Daerah

Fauzan Dardiri Didukung Puluhan OKP Maju di Musda VI KNPI Kota Serang

Daerah

Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Daerah

Kejar Target Coklit Data Pemilih, Pantarlih Jangan Mangkir

Daerah

Tindak Lanjut IHPS Semester I Tahun 2024, DPD RI Kunjungi BPK Banten

Daerah

Awal Tahun 2024, Ini Dua Kecamatan Paling Banyak Kasus Stunting di Kota Serang