Home / Daerah

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:11 WIB

Kenaikan UMK 2023 di Banten Berlandaskan Pertimbangan Kesejahteraan Pekerja

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai 2023.

Kenaikan besaran UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.318-Huk/2022 yang ditetapkan 7 Desember 2022.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan besaran UMK 2023 telah sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2023.

“Keputusannya selain rekomendasi bupati wali kota, sesuai Permenaker 18 tahun 2022,” katanya, Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan surat keputusan itu, kenaikan UMK mempertimbangkan pemenuhan penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimumn Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai yang proporsional.

Ia menjelaskan, indikatornya berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Baca Juga :  Pembahasan UMK Kota Serang 2024 Masih Alot Antara Serikat Pekerja dan Pengusaha

“Maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, dampak pandemni Corona Virus Disease (COVID-19) sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi.

“Serta diperlukan kebijakan Upah Minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di
Provinsi Banten,” ungkapnya.

Dari lampiran keputusan, diketahui kenaikan yang paling tinggi Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp4.340.254,18.

Sedangkan urutan paling rendah Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, UMP Banten Tahun 2023 Naik

Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

Kemudian Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

Lalu Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Berhasil Realisasi TKDN di Atas Target, Menko Airlangga Terus Dukung PLN Serap Produk Dalam Negeri

Daerah

Menteri PPPA Apresiasi Pemprov Banten Yang Telah Launching Aplikasi e-SAPA di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Provinsi Banten

Daerah

Januari 2024, Inflasi Provinsi Banten Terkendali di 2,59 Persen

Daerah

Temukan 26 Data Bacaleg Ganda, Bawaslu Banten Minta KPU Tindaklanjut Hasil Pengawasan Pemilu

Daerah

Ganjar Milenial Center Banten Gelar Workshop Bersama Petani Muda Mandalawangi

Daerah

Hadiah Kemerdekaan RI ke-77, PLN Sambung Pasang Baru Listrik Gratis di Banten

Daerah

Baru Dua Hari Dilantik, Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Molor

Daerah

Raih Penghargaan Debitur Terbaik Tiga Tahun Berturut-turut, PLN Fokus Tingkatkan Layanan Pelanggan