Home / Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:44 WIB

Pembongkaran Kios Tamansari Diwarnai Adu Mulut Antara Pedagang dan Pemkot Serang

BagusNews.Co – Adu mulut sempat terjadi pada saat pembongkaran bangunan kios yang menempati lahan PT KAI Tamansari.

Hal tersebut terjadi, lantaran salah satu pedagang Petshop Ismala enggan untuk meninggalkan kiosnya yang telah tempati sedari 2018 yang lalu sebelum mendapatkan uang ganti rugi bangunan.

Ismala sempat bercerita, dirinya terpaksa harus berhutang terhadap pihak bank untuk membangun kios diatas lahan PT KAI tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, bahwa sebenarnya PT KAI sudah memberikan kebijaksanaannya dengan memberikan uang ganti rugi bongkar.

“Kalau tadi saya dengar dari PT KAI, PT KAI sebetulnya sudah ada kebijaksanaan yang luar biasa. Sudah membantu memberikan kebijaksanaan ya, pengembalian dan juga upah ganti rugi bongkar dari PT KAI, Artinya sudah ada kebijaksanaan dari PT KAI kepada pemilik kiosnya,” tutur Wahyu, Rabu, 12 Februari 2025.

Wahyu menegaskan jika bangunan yang ada dilahan PT KAI merupakan bangunan yang tak berizin karena izin operasional adanya di Pemkot Serang.

Baca Juga :  Harus Berdampak Bagi Masyarakat, Komisi I DPRD Banten Dorong Pemprov Fokus Tuntaskan Program Tahun 2024

“Sementara pemerintah daerah kan sudah jelas dalam rangka otonomi daerah itu izin operasional itu kan adanya di pemerintah daerah. Kalau itu tidak berizin maka dianggap bangunan liar kan begitu,” tegasnya.

Bahkan saat perdebatan berlangsung, Kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang sempat berujar untuk melaporkan PT KAI dan pedagang ke pihak yang berwenang, namun akhirnya mengurungkan niatnya.

“Gini sesuatu yang berurusan dengan hukum itu, apalagi ini kaitan dengan masyarakat itu hal yang harus dihindari lah. Harus dihindari karena apa? Karena bagaimanapun juga yang menuntut sekarang ini adalah masyarakat Kota Serang yang harus kita lindungi juga, yang harus kita bina juga bahwa ada perdebatan seperti ini ini merupakan dinamika aja,”

Masih kata wahyu, jika sebenarnya ada 17 pedagang yang berdagang diatas lahan PT KAI ini, namun hanya ini saja yang menolak selebihnya sudah pindah ke Pasar Kepandean.

Baca Juga :  Meski Telah Diberikan Imbauan, Bawaslu Banten Masih Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

“Ada 17 kios dan nerima untuk di relokasi, Udah jalan usahanya, Kan hanya satu aja yang menolak,” ucap Wahyu.

Terakhir, Wahyu mengungkapkan jika saat pindah berdagang ke pasar Kepandean pedagang akan dibebaskan uang sewa selama 6 bulan pertama dan setelahnya hanya dikenang biaya retribusi.

“Di Kepandean itu nanti dibebaskan biaya sewa atau tidak bisa ya Awalnya sudah kami sudah bersurat bahwa selama 6 bulan ini memang tidak tidak dipungut retribusi dari para pedagang yang kami relokasi. Gitu, kan tempat juga gratis di sana,” tutup Wahyu.

Sementara itu, Manajer Penjagaan Aset PT KAI Daerah Operasional (Daop) I, Arif mengatakan jika tuntutan yang dilayangkan oleh Ismala berbenturan dengan aturan yang berlaku dan pihaknya hanya menyiapkan ongkos bongka angkut

“Jika negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara, jadi sesuai dengan peraturan kami, kami memberikan Rp. 250.000/meter,” (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

DKPP Kabupaten Serang Optimistis Panen Raya Jagung Komposit Penuhi Kebutuhan Lokal dan Nasional

Daerah

Pemkot Serang Bersama DP3AKB Provinsi Banten Jalin Kerja Sama Stop Perkawinan Anak Usia Dini

Daerah

Harlah ke-80 Muslimat NU di Banten, Wagub Dimyati Ajak Perempuan Jadi Sosok Tangguh

Daerah

Tiga Anak SD Terseret Arus Sungai di Baros, Satu Ditemukan Meninggal

Daerah

Bela Aspirasi Warga Mekarsari, DPRD Banten : Galian Tambang di Rangkasbitung Ilegal

Daerah

Selama Tahun 2025, Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Pasang Jaringan Air Bersih 36,9 KM

Daerah

Pemkab Serang Jadi Model Nasional dalam Penurunan AKI

Daerah

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Jalan Raya Ciater Tangsel