BagusNews.Co – Adu mulut sempat terjadi pada saat pembongkaran bangunan kios yang menempati lahan PT KAI Tamansari.
Hal tersebut terjadi, lantaran salah satu pedagang Petshop Ismala enggan untuk meninggalkan kiosnya yang telah tempati sedari 2018 yang lalu sebelum mendapatkan uang ganti rugi bangunan.
Ismala sempat bercerita, dirinya terpaksa harus berhutang terhadap pihak bank untuk membangun kios diatas lahan PT KAI tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, bahwa sebenarnya PT KAI sudah memberikan kebijaksanaannya dengan memberikan uang ganti rugi bongkar.
“Kalau tadi saya dengar dari PT KAI, PT KAI sebetulnya sudah ada kebijaksanaan yang luar biasa. Sudah membantu memberikan kebijaksanaan ya, pengembalian dan juga upah ganti rugi bongkar dari PT KAI, Artinya sudah ada kebijaksanaan dari PT KAI kepada pemilik kiosnya,” tutur Wahyu, Rabu, 12 Februari 2025.
Wahyu menegaskan jika bangunan yang ada dilahan PT KAI merupakan bangunan yang tak berizin karena izin operasional adanya di Pemkot Serang.
“Sementara pemerintah daerah kan sudah jelas dalam rangka otonomi daerah itu izin operasional itu kan adanya di pemerintah daerah. Kalau itu tidak berizin maka dianggap bangunan liar kan begitu,” tegasnya.
Bahkan saat perdebatan berlangsung, Kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang sempat berujar untuk melaporkan PT KAI dan pedagang ke pihak yang berwenang, namun akhirnya mengurungkan niatnya.
“Gini sesuatu yang berurusan dengan hukum itu, apalagi ini kaitan dengan masyarakat itu hal yang harus dihindari lah. Harus dihindari karena apa? Karena bagaimanapun juga yang menuntut sekarang ini adalah masyarakat Kota Serang yang harus kita lindungi juga, yang harus kita bina juga bahwa ada perdebatan seperti ini ini merupakan dinamika aja,”
Masih kata wahyu, jika sebenarnya ada 17 pedagang yang berdagang diatas lahan PT KAI ini, namun hanya ini saja yang menolak selebihnya sudah pindah ke Pasar Kepandean.
“Ada 17 kios dan nerima untuk di relokasi, Udah jalan usahanya, Kan hanya satu aja yang menolak,” ucap Wahyu.
Terakhir, Wahyu mengungkapkan jika saat pindah berdagang ke pasar Kepandean pedagang akan dibebaskan uang sewa selama 6 bulan pertama dan setelahnya hanya dikenang biaya retribusi.
“Di Kepandean itu nanti dibebaskan biaya sewa atau tidak bisa ya Awalnya sudah kami sudah bersurat bahwa selama 6 bulan ini memang tidak tidak dipungut retribusi dari para pedagang yang kami relokasi. Gitu, kan tempat juga gratis di sana,” tutup Wahyu.
Sementara itu, Manajer Penjagaan Aset PT KAI Daerah Operasional (Daop) I, Arif mengatakan jika tuntutan yang dilayangkan oleh Ismala berbenturan dengan aturan yang berlaku dan pihaknya hanya menyiapkan ongkos bongka angkut
“Jika negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara, jadi sesuai dengan peraturan kami, kami memberikan Rp. 250.000/meter,” (Red/Lathif)