BagusNews.Co – Pemkab Serang memberikan penjelasan mengenai kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang akan diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Sutarman mengatakan, penerapan kebijakan ini tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu, lanjut Surtaman, berkat adanya sistem pelayanan digital yang telah disediakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang.
Sutarman mengungkapkan bahwa untuk dinas-dinas yang sudah menerapkan digitalisasi, kebijakan WFA tidak akan memengaruhi efektivitas pelayanan.
“Untuk beberapa dinas yang memang sudah terdigitalisasi, tentunya tidak akan menghambat pelayanan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025.
Meskipun ASN diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari, imbuhnya, mereka tetap akan bekerja penuh selama lima hari.
“Yang disebut WFA tiga hari kerja itu, dua harinya (Kamis – Jumat) juga tetap bekerja, bukan tidak bekerja. Cuma bekerjanya boleh di mana saja, mau di rumah atau di mana pun,” ucapnya.
Dalam konteks ini, masyarakat yang membutuhkan pelayanan juga dapat mengajukan permohonan secara digital.
“Jadi bagi masyarakat yang meminta pelayanan itu, cukup mengajukan secara digital saja ke bidang pelayanan masing-masing,” tambahnya.
Ia juga menunjukkan bahwa di website dan media sosial terdapat tutorial untuk membantu masyarakat dalam mengakses layanan digital tersebut.
“Cuma memang bagi dinas yang belum melakukan digitalisasi, itu pasti akan ada kendala,” kata Sutarman, menyoroti pentingnya kesiapan setiap dinas dalam menghadapi perubahan ini.
Sutarman juga menyebutkan beberapa dinas yang sudah mampu memberikan pelayanan publik secara digital, seperti BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Dinas Perizinan.
“Contoh seperti BKPSDM, Disdukcapil kayanya sebagian sudah digitalisasi, terus Disnaker, Dinas Perizinan, yang kaitannya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tuturnya.
Kebijakan WFA ini merupakan bagian dari aturan baru yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ASN pada tahun 2025, di mana ASN hanya diwajibkan masuk kantor selama tiga hari dalam satu minggu.
Sementara itu, dua hari lainnya, mereka dapat bekerja dari mana saja. Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Namun, Sutarman menegaskan bahwa untuk tingkat daerah, termasuk Kabupaten Serang, kebijakan ini belum sepenuhnya diterapkan.
“Kabupaten Serang belum diterapkan, karena masih menunggu kebijakan tertulisnya dari BKN,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan siap mengikuti kebijakan tersebut begitu ada instruksi resmi dari BKN.
“Mereka (BKN) sudah melaksanakan, cuma tertulis ke kami belum ada,” tuturnya, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan ini.(Red/Dwi)







