Home / Daerah

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:30 WIB

Walhi Dorong Pencabutan Izin PT STS dan Pembebasan Warga Padarincang Tanpa Syarat

Ahmad Fauzi, perwakilan Walhi, saat diwawancarai wartawan usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang l Dwi MY-BNC

Ahmad Fauzi, perwakilan Walhi, saat diwawancarai wartawan usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang l Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) turut mengawal unjuk rasa yang dilakukan warga Padarincang di depan Kantor DPRD Kabupaten Serang.

Ahmad Fauzi, perwakilan Walhi, menegaskan bahwa ada dua tuntutan sangat mendesak dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

Tuntutan pertama adalah pencabutan izin operasional PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS), perusahaan peternakan yang dianggap berperan dalam dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan masyarakat setempat.

“Kita sudah mendengar, Ketua DPRD memerintahkan agar dinas terkait itu segera menyelidiki prosedur yang bisa membuat izin kandang ini dicabut karena mudaratnya ini jauh lebih besar daripada manfaatnya,” kata Ahmad Fauzi kepada wartawan usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 19 Februari 2025.

Tuntutan kedua, berkaitan dengan pembebasan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, yang saat ini ditahan oleh Polda Banten.

Baca Juga :  Program 100 Hari Kerja Bupati Serang, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang

“Ya, kita berharap penegak hukum menggunakan mekanisme yang terbaik bagi semua, terutama bagi warga, yaitu mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Ia berharap, masalah penahanan dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan manusiawi.

“Ya, warga trauma atas kejadian penangkapan yang terjadi malam itu,” ujarnya saat memaparkan kondisi pasca penangkapan yang dialami warga Cibetus.

Trauma ini tentunya menjadi perhatian bagi semua pihak agar ke depannya tidak terjadi lagi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat. Dia menambahkan bahwa situasi keamanan kini sudah membaik.

“Kalau mengintai kami tidak tahu, sekarang sudah tidak ada pihak keamanan di sana, sudah aman,” imbunya seraya menjelaskan langkah-langkah hukum yang akan diambil ke depan.

Baca Juga :  Pemkot Serang Kaji Ulang Fungsi Stadion Maulana Yusuf

“Kami ada pengacara dari TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi), yang memandu kami, apa-apa yang harus kami lakukan,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa warga tidak hanya ingin mengandalkan aksi unjuk rasa, tetapi juga berupaya secara legal untuk mendapatkan keadilan.

Terakhir, ia menekankan pentingnya dukungan dari DPRD untuk memastikan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

“Kami akan terus berjuang meminta dukungan DPRD, dan terutama untuk berdiri bersama warga, memastikan lingkungan yang sehat dan sejahtera bagi warga Cibetus,” pungkasnya dengan penuh harapan.

Aksi ini merupakan panggilan bagi semua pihak untuk memperhatikan isu lingkungan dan hak asasi manusia yang kian mendesak. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenkumham Dorong Kehadiran LBH di Setiap Desa di Kabupaten Pandeglang

Daerah

Budi Rustansi Bertekad Pulangkan Dua Aset Besar Pemkot Serang

Daerah

Lakukan Kunjungan Ke Dinkes Banten, UNICEF Siap Mendukung Pelaksanaan BIAN Di Provinsi Banten

Daerah

Tinawati Andra Soni: Edukasi Menopause Penting agar Perempuan Tetap Sehat dan Percaya Diri

Daerah

Fokus Komoditi Cabai dan Bawang Merah, TPID Banten Gagas Pengelolaan Kawasan Pertanian Smart Farming

Daerah

Beri Uang Sewa Kontrakan, Pemkab Serang Mulai Relokasi Warga Terdampak Radioaktif Cesium 137 di Cikande

Daerah

Doa Kebangsaan di Banten, Habib Naufal: Menjaga Persatuan Bentuk Cinta Rasul

Daerah

Pemprov Banten Lanjutkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera, Andra Soni : Perlahan Tapi Terus Kita Kerjakan