BagusNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan.
Pembahasan yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD pada Rabu, 18 Februari 2026, ini dihadiri oleh pejabat-pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Serang.
Dalam rapat paripurna tersebut, terungkap bahwa raperda pertama merupakan hasil revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan, yang diusulkan DPRD. Sementara, raperda kedua merupakan inisiatif Pemkab Serang yang diusulkan Bupati Serang terkait revisi perda pengelolaan persampahan.
Sejumlah fraksi menyoroti pentingnya teknologi dan inovasi dalam pengelolaan sampah, di antaranya Fraksi Gerindra yang memberikan sejumlah catatan terkait raperda usul bupati tersebut. Fraksi Gerindra menilai peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi persamahan serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pengelolaan sampah untuk mendukung pembiayaan layanan yang lebih baik.
“Gerindra juga mendorong agar pemerintah daerah menyusun pengelolaan persampahan jangka menengah dan jangka panjang yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah serta memanfaatkan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sampah,” ujar Usen, juru bicara Fraksi Gerindra, saat menyampaikan pandangan di rapat paripurna, Rabu, 18 Februari 2026.
Lebih lanjut, anggota Dewan dari dapil 2 ini mengatakan, pada prinsipnya Partai Gerinda DPRD Kabupaten Serang menyatakan dapat menerima raperda usul bupati tersebut. “Fraksi Gerindra juga menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengolahan Persampahan untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan tahapan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan berbagai catatan dan masukkan sebagai kami sampaikan demikian pandangan umum Fraksi Partai Gerinda,” kata Usen.
Dalam konteks regulasi nasional, pengelolaan sampah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Di Banten, pengelolaan lingkungan dan sampah juga diatur melalui Peraturan Gubernur Banten tentang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup. Revisi perda di Kabupaten Serang diharapkan mampu mengakomodasi ketentuan tersebut dan memperkuat implementasi di tingkat daerah, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan yang berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan ekosistem.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Serang Najib Hamas menegaskan bahwa kedua raperda tersebut saling berkaitan dan merupakan bagian dari upaya adaptasi terhadap dinamika lingkungan yang semakin kompleks serta kebutuhan pengelolaan sampah yang semakin mendesak. “Kedua raperda ini saling berkait. Ekosistem lingkungan sudah berubah drastis dalam 10 tahun terakhir, terutama setelah revisi tata ruang. Aktivitas industri dan kegiatan masyarakat meningkat. Dampaknya juga besar terhadap lingkungan,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna.
Menurut Najib, langkah revisi ini penting agar kebijakan daerah tetap relevan dan mampu mengatasi tantangan yang semakin kompleks, khususnya dalam aspek pengelolaan sampah yang selama ini masih menjadi permasalahan utama. Ia menyambut baik masukan tersebut dan memastikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat panitia khusus (Pansus) untuk pendalaman materi secara menyeluruh. “Yang direvisi bukan hanya soal retribusi persampahan. Yang lebih penting adalah manajemen pengelolaan dari sumber, dari hulu sampai hilir.”
Najib juga menekankan paradigma baru dalam pengelolaan sampah yang tidak lagi sekadar memindahkan limbah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan mengedepankan sistem yang melibatkan masyarakat sejak tingkat kelurahan dan berbasis zona. Ia menyatakan, “Sampah harus dikelola dari sumbernya, yang kemudian diproses di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan residu yang tidak bisa diolah dikirim ke TPA.” Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA dan memperpanjang umur tempat pembuangan tersebut.
Selain aspek teknis, Najib mengungkapkan pentingnya pendekatan persuasif dan edukasi dalam penerapan regulasi, mengingat setiap perda memiliki konsekuensi yuridis termasuk reward dan punishment. “Sebelum menegakkan sanksi, kita dahului dengan komunikasi dan edukasi yang maksimal. Ini soal ideologi. Bagaimana masyarakat memandang sampah.” Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Terkait lokasi tempat penampungan sementara (TPS), Najib menyatakan saat ini raperda belum memuat perincian lokasi yang akan digunakan. Penentuan tersebut akan dibahas lebih mendalam setelah kajian teknis dan sosial dilakukan. Ia berharap, revisi perda tersebut dapat memperkuat sistem pengawasan dan mendorong penggunaan teknologi modern, sehingga mampu mengatasi dampak pertumbuhan industri dan aktivitas masyarakat terhadap lingkungan. (Red/Dwi)







