BagusNews.Co – Kendaraan Operasional yang diperuntukkan untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akhirnya ditarik lantaran adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025.
Perlu diingat, Inpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran melalui efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan jika sedari tanggal 14 Februari 2025 yang lalu, kendaraan operasional yang dipergunakan oleh KPU Kota Serang sudah ditarik dan disimpan di KPU Provinsi Banten.
“Terkait dengan operasional kendaraan itu sudah semuanya dari mulai Kota Kabupaten ya sejak tanggal 14 kemarin sudah ditarik sudah diambil dan di pull di kantor KPU Provinsi Banten,” ungkap Nanas, Kamis, 20 Februari 2025.
Ini dilakukan sebagai bentuk mengindahkan perintah atau instruksi yang dikeluarkan oleh presiden Prabowo Subianto dalam rangka mengoptimalkan penggunaan anggaran APBD dan APBN.
“terkait dengan efisiensi ya sesuai dengan apa namanya keputusan presiden itu ya kita harus patuhi dan itu sudah dilaksanakan oleh KPU RI ya. Kita tinggal melaksanakan perintah itu,” tutur Nanas.
Lanjut Nanas, ada sekitar 48 kendaraan operasional milik komisioner KPU se-provinsi Banten yang juga ditarik dan disimpan di pullnya.
“Oh ya 6×8 mobil Mobdin gitu ya, khusus Tangerang Raya di pull-nya untuk operasional di Tangerang,” sambungnya.
Jika dilihat dari kontrak, penarikan kendaraan operasional milik komisioner KPU Kota Serang terbilang terlalu cepat dari kontrak penggunaan yang sudah disepakati.
“Kalau sebelumnya itu sekitar 1 tahun lah seperti itu, setelah kontraknya itu,” pungkasnya. (Red/Lathif)







