Home / Daerah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:23 WIB

MK Perintahkan PSU, Gus Robi Rapatkan Barisan untuk Zakiyah-Najib

Muhamad Robi, yang akrab disapa Gus Robi, saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu l dok. Dwi MY-BNC

Muhamad Robi, yang akrab disapa Gus Robi, saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu l dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Muhamad Robi, yang akrab disapa Gus Robi, selaku Koordinator Gerakan Ulama dan Santri Bahagia (Gusbaha), memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui bahwa MK memutuskan untuk pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang. Keputusan MK yang menjadi sorotan ini diambil setelah proses hukum yang panjang, di mana sengketa Pilkada ini diajukan dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menyusul keputusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon tersebut, Gus Robi menunjukkan sikap yang penuh semangat meskipun disertai rasa penyesalan.

“Saya menyayangkan keputusan MK,” ujar Gus Robi kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025. Namun, dia mengajak semua pihak untuk bersatu kembali dalam menghadapi tantangan ini.

Gus Robi menekankan pentingnya solidaritas dalam menghadapi situasi ini, dengan harapan agar suara rakyat Kabupaten Serang yang selama ini “dikebiri hak-haknya” dapat terealisasi dengan baik.

Baca Juga :  Basarnas Banten Selamatkan Enam Nelayan yang Terjebak di Perairan Pulau Pamujaan

“Mari kita rapatkan barisan kembali untuk membuktikan bahwa kemenangan ini memang mutlak suara rakyat Kabupaten Serang. Mari lebih solid lagi agar dapat meraih kemenangan yang lebih telak lagi,” ujarnya.

Pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 15.59 WIB, Hakim MK Suhartoyo mengumumkan amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024, yang berisi penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Keputusan yang bertanggal 4 Desember 2024 ini memicu pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

MK menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih

Proses ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan, dan hasilnya tidak perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah.

Lebih lanjut, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan dengan lancar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) juga turut mendapatkan instruksi serupa dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Pernyataan Gus Robi mencerminkan harapan dan semangat pergerakan yang tetap hidup meskipun menghadapi tantangan.

Langkah selanjutnya bagi para pendukung dan relawan adalah memperkuat persatuan untuk memastikan suara rakyat benar-benar didengar dan dihargai dalam pemilihan mendatang. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Serang Siapkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Daerah

Pandeglang Perkuat Komitmen Pengembangan Geopark dalam Forum Nasional di Jakarta

Daerah

Ratusan Mahasiswa Banten Ikuti Kemah Kebangsaan di Kabupaten Serang

Daerah

Hadiri Penetapan Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Al Muktabar : Prioritaskan Layanan Dasar

Daerah

Tanggap Darurat Banjir, Santri Ponpes Al-Fattah Tigaraksa Kabupaten Tangerang Dievakuasi

Daerah

Gubernur Banten Ingatkan Pengusaha Properti Agar Peduli Lingkungan

Daerah

Penduduk Miskin Provinsi Banten Turun, Al Muktabar : Harus Terus Kita Tekan

Daerah

Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan