Home / Daerah

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:02 WIB

PSU Digelar April, KPU Kabupaten Serang Lakukan Efisiensi Anggaran

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Keputusan ini diambil setelah KPU Republik Indonesia (KPU RI) memberikan arahan pelaksanaan PSU maksimal 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menariknya, tanggal tersebut sengaja dipilih di hari Sabtu untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih.

“Kebetulan pelaksanaannya di hari Sabtu, hari libur. Harapannya, partisipasi masyarakat tidak berkurang,” ujar Septia Abdi Gama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang, kepada wartawan, Jumat 28 Febuari 2025.

Baca Juga :  Aplikasi E-SAPA Permudah Monitoring dan Perlindungan Perempuan dan Anak

Gama menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Serang telah menerima instruksi dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di Pilkada Kabupaten Serang.

“Kami mendapatkan arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU karena kami diberikan waktu maksimal 60 hari dari putusan MK,” tuturnya.

Gama menegaskan bahwa rekapitulasi suara tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya sesuai putusan MK.

Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan direncanakan pada 20-24 April 2025, sementara rekapitulasi tingkat kabupaten akan berlangsung pada 21-26 April 2025. Hasil akhir pemilu diumumkan antara 21 April hingga 18 Mei 2025.

Persiapan teknis seperti cetak surat suara dan penyediaan bilik suara telah menjadi fokus utama. Namun, tantangan terbesar adalah efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Ada Festival Literasik di Kabupaten Serang 11-15 September 2024

“Estimasi biaya untuk honor petugas adhoc selama dua bulan mencapai Rp20 miliar. Kami sedang merencanakan efisiensi, terutama di operasional, dengan tetap mengutamakan standar pelayanan,”ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serang untuk memastikan hak suara digunakan dengan bijak.

“Harapannya, masyarakat memilih dengan hati nurani tanpa embel-embel politik uang. Kami dari KPU berkomitmen menjalankan proses sesuai peraturan,” tegasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Inflasi YoY Provinsi Banten Oktober 2024 Sebesar 1,94 Persen

Daerah

Lampaui Target hingga 19 Ton, BUMDes Berkah Wali Panen Perdana Jagung Hibrida

Daerah

Kokoh Duduki Kursi Pj Gubernur Banten, Ini Pesan Kumala Perwakilan Serang untuk Al Muktabar

Daerah

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Dinkop UKM Cilegon Fokus Pelatihan dan Sertifikasi

Daerah

Dari Bukit Sinyonya ke Desa Sejahtera: FIFGROUP Hadirkan Sekolah Layak dan Ekonomi Mandiri di Pandeglang

Daerah

Tingkatkan Indeks Pembangunan Desa, DPMD Banten Selaraskan Program Kerja

Daerah

Pergi Ke IKN, Wagub Banten Bawa Tanah Surosowan dan Wiwitan Baduy Serta Air Dari Tirtayasa

Daerah

Produksi Kue Satu di Kota Serang Meningkat, Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H