BagusNews.Co – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Serang, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diharuskan untuk melakukan persiapan yang matang, termasuk penyesuaian anggaran yang diperkirakan akan cukup signifikan.
Ketua KPU Kabupaten Serang M. Nasehudin memberikan tanggapan terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU untuk melaksanakan PSU.
“Menanggapi keputusan MK yang kemarin sudah dibacakan di Mahkamah Konstitusi, sudah kita ketahui bersama bahwa keputusannya adalah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS,” ungkap Nasehudin kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa, 25 Februari 2025.
Oleh karenanya, lanjut Nasehudin, KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten berkaitan dengan hal-hal teknis untuk melaksanakan PSU.
“Karena saya kira kita diberikan waktu selama 40 hari, paling lambat 60 hari harus dilaksanakan,” tutur Naseh, sapaan akrabnya.
Ketika ditanya mengenai anggaran yang diperlukan untuk PSU, ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Serang masih harus melakukan koordinasi terkait kebutuhan anggaran.
“Nanti kita akan koordinasikan karena anggaran ini kan di kita tentu tidak ada, ya, belum ada. Saya kira kita akan menghitung kebutuhan penyelenggaranya mulai dari PPK, PPS, dan KPPS,” tuturnya.
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan untuk penyelenggaraan PSU, ia mencontohkan, di antaranya sosialisasi dan logistik.
“Saya kira surat suara otomatis juga harus mencetak kembali,” tuturnya.
Nasehudin juga mengingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung supervisi dari KPU Provinsi yang akan membahas hal-hal terkait anggaran.
“Pada intinya adalah kami tidak bisa bicara banyak terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan setelah kita mendapatkan arahan dari KPU RI ataupun KPU Provinsi,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang estimasi anggaran, Nasehudin menyatakan, akan melakukan estimasi terlebih dahulu.
“Karena kan kalau kemarin badan ad hoc di-support dari KPU Provinsi. Sementara untuk operasional ada di kita,” ungkapnya.
Ia juga mengisyaratkan bahwa anggaran untuk penyelenggaraan PSU diharapkan dapat terkoordinasi dengan baik.
Dengan berbagai persiapan yang tengah dilakukan, KPU Kabupaten Serang optimistis dapat melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas demokrasi di daerah. (Red/Dwi)