BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan verifikasi ulang terhadap data warga Kota Serang yang dicoret dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat.
Jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan di Kota Serang yang dinonaktifkan kurang lebih mencapai 11.000 jiwa.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Serang, Yudi Suryadi mengatakan pengecekan kembali data peserta PBI BPJS Kesehatan yang dicoret akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan.
”Terkait pengurangan PBI di Kota Serang, kita perlu sosialisasikan kepada masyarakat lewat Pak Camat dan Pak Lurah. Hari ini yang hadir tidak semua kelurahan tetapi sebagian melalui zoom,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menjelaskan masyarakat Kota Serang peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan masih bisa aktif, asalkan data mereka lengkap dan memenuhi persyaratan sebagai warga tidak mampu.
Yudi menyebut jumlah warga Kota Serang peserta PBI BPJS Kesehatan yang dicoret mencapai 11.000 jiwa.
”Kurang lebih 11 ribu peserta. Tapi sedang kita upayakan pengecekan kembali, kahwatir dari 11 ribu itu masih ada masyarakat yang memang sesuai sasaran,” ungkap dia.
Setelah rampung memverifikasi ulang, lanjut dia, data tersebut akan kembali diajukan ke pemerintah pusat.
”Kemudian, kalaupun benar maka kita cari upaya lain seperti meminta ke provinsi untuk menambah kuota di Kota Serang. Termasuk memaksimalkan anggaran yang ada di Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Pemkot Serang juga akan melakukan diskusi kembali dengan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, BPKAD, dan Dinas Sosial untuk memastikan data-data yang ada sudah akurat.
”Karena selama ini data itu masih ada sedikit perbedaan seperti kemarin ada bantuan-bantuan. Seharusnya bantuan-bantuan itu diberikan kepada orang yang sama kalau memang mereka tidak mampu,” ungkap Yudi.
Namun Yudi tidak menjelaskan secara pasti, butuh berapa lama proses pengajuan data peserta PBI BPJS Kesehatan ke pemerintah pusat.
”Proses itu nanti secara teknisnya di Dinsos. Tapi kalau kami sebagai pemerintah daerah kalau ada yang sifatnya accident (kecelakaan), misalnya masyarakat sakit belum ada PBI nya atau PBI nya mati maka kita layani,” paparnya.
”Kita kan ada Jamkesda. Tetapi dirawatnya harus di rumah sakit yang sudah MoU dengan pemerintah daerah,” terangnya. (Red/ Roy)







