BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengawas pemilu untuk pelaksanaan Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
“Sesuai amar putusan MK bahwa Bawaslu Provinsi harus melakukan supervisi dan monitoring terhadap Kabupaten yang melaksanakan PSU,” ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Liah Culia pada Minggu, 16 Maret 2025.
Selanjutnya, ia juga menegaskan, proses verifikasi dan evaluasi terhadap adhoc pengawas pemilu sesuai peraturan yang berlaku.
“Bawaslu Banten memastikan segala proses verifikasi dan evaluasi Adhoc sesuai peraturan serta melakukan klarifikasi terhadap masukan masyarakat,” ucap Liah.
Diketahui, Bawaslu telah melantik jajaran Panitia Pengawas Pemilu di Hotel Swiss-Belinn Modern Cikande, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Berikut adalah rincian jadwal tahapan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK):
Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pasca Putusan Манкаман Konstitusi: 10-14 Maret 2025
Jadwal Pembentukan Pengawas Kelurahan/desa (PKD) Pasca Putusan Манкаmаh Konstitusi: 10-20 Maret 2025
Jadwal Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pasca Putusan Манкамаh Konstitusi: 10-27 Maret 2025.(Red/Dede)