Home / Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:02 WIB

SPMB 2025/2026 di Kota Serang Gabungkan Sekolah Negeri dan Swasta

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dindikbud Kota Serang Leni Puspasuri Sesunan | Dok. Istimewa

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dindikbud Kota Serang Leni Puspasuri Sesunan | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemkot Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan segera menggabungkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026.

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dindikbud Kota Serang Leni Puspasuri Sesunan.

Leni menerangkan, penggabungan antara sekolah swasta dan sekolah negeri yang dimaksudkan sebagai bentuk keadilan dalam SPMB di Kota Serang.

“Mulai ini untuk kelibatan swastanya digabungkan dengan kita, kalau untuk swasta nanti karena gini kan kita pakai berkeadilan, jadi untuk swasta kita ikut sertakan di online,” ungkap Lina, ditulis, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Sinergi Kadin dan Pemkab Serang, Dorong Potensi UMKM Menuju Kemandirian Ekonomi

Perlu diketahui, SPMB 2025/2026 ini masih akan menggunakan metode yang sama, diantaranya: sistem domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Masih kata Leni, ia menegaskan selain penggabungan SPMB sekolah swasta dan sekolah negeri, pihaknya juga akan mengawasi rombongan belajar (Rombel) pada setiap sekolah agar tidak melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

Namun, akan ada pengecualian bilamana disalah satu kecamatan tidak ada sekolah swasta yang bisa menopang sekolah negeri, maka sekolah negeri tersebut diperbolehkan untuk menerima murid baru melebihi rombelnya.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Paripurna Hut Kabupaten Pandeglang, Ini yang Dikatakan Al Muktabar

“Rombel yang lebih kami titik beratkan, tapi ada pengecualian misalnya sekolah di kecamatan curug tidak ada swasta gitu ya itu boleh rombelnya melebihi 32 (murid/Rombel),” imbuhnya.

Selanjutnya, Leni menuturkan jika setiap sekolah akan mengalami perbedaan rombelnya dan ketika sudah ditentukan tidak dapat mengajukan penambahan rombel.

“nanti di awal kita sudah sampaikan ke kementerian bahwa sebarannya seperti ini, misalnya sekolah 1 dan lain itu bisa berbeda-beda dan tidak bisa mengajukan penambahan rombel,” tegas Leni. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tingkatkan Kesejahteraan Warga Mustahik, 62 Rumah Layak Huni Disalurkan Baznas Pandeglang

Daerah

Okupansi Hotel di Kabupaten Serang Meroket Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Daerah

Safari Ramadan dan Isu Politik, Baznas Serang Pastikan Kegiatan Bersifat Netral

Daerah

Kontingen Banten Raih 8 Medali Sementara di Popnas, Kadispora: Prestasi Awal yang Baik

Daerah

Pemkab Serang Jadi Model Nasional dalam Penurunan AKI

Daerah

Desa Wisata Padarincang Masuk 50 Besar Ajang ADWI 2024

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Keamanan, Polresta Tangerang Lakukan Regenerasi Kepemimpinan

Daerah

Gardu Ganjar Gelar Lebak Berselawat, Bentuk Doa dan Upaya Rawat Budaya