Home / Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:02 WIB

SPMB 2025/2026 di Kota Serang Gabungkan Sekolah Negeri dan Swasta

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dindikbud Kota Serang Leni Puspasuri Sesunan | Dok. Istimewa

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dindikbud Kota Serang Leni Puspasuri Sesunan | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemkot Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan segera menggabungkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026.

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dindikbud Kota Serang Leni Puspasuri Sesunan.

Leni menerangkan, penggabungan antara sekolah swasta dan sekolah negeri yang dimaksudkan sebagai bentuk keadilan dalam SPMB di Kota Serang.

“Mulai ini untuk kelibatan swastanya digabungkan dengan kita, kalau untuk swasta nanti karena gini kan kita pakai berkeadilan, jadi untuk swasta kita ikut sertakan di online,” ungkap Lina, ditulis, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Jelang Masa Akhir Jabatannya, Syafrudin Harap Pj Walikota Serang Lanjutkan Program Pembangunan

Perlu diketahui, SPMB 2025/2026 ini masih akan menggunakan metode yang sama, diantaranya: sistem domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Masih kata Leni, ia menegaskan selain penggabungan SPMB sekolah swasta dan sekolah negeri, pihaknya juga akan mengawasi rombongan belajar (Rombel) pada setiap sekolah agar tidak melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

Namun, akan ada pengecualian bilamana disalah satu kecamatan tidak ada sekolah swasta yang bisa menopang sekolah negeri, maka sekolah negeri tersebut diperbolehkan untuk menerima murid baru melebihi rombelnya.

Baca Juga :  PK se-Kota Serang Solid Rekomendasikan Fauzan Dardiri Maju di Musda VI KNPI

“Rombel yang lebih kami titik beratkan, tapi ada pengecualian misalnya sekolah di kecamatan curug tidak ada swasta gitu ya itu boleh rombelnya melebihi 32 (murid/Rombel),” imbuhnya.

Selanjutnya, Leni menuturkan jika setiap sekolah akan mengalami perbedaan rombelnya dan ketika sudah ditentukan tidak dapat mengajukan penambahan rombel.

“nanti di awal kita sudah sampaikan ke kementerian bahwa sebarannya seperti ini, misalnya sekolah 1 dan lain itu bisa berbeda-beda dan tidak bisa mengajukan penambahan rombel,” tegas Leni. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

F-PKS DPRD Banten Sampaikan Penolakan Kenaikan Harga BBM Dalam Rapat Paripurna

Daerah

ASN Marak Terpapar Judi Online, Projo Banten: Periksa Ponsel, Laptop dan PC Pegawai

Daerah

Geruduk Gedung Dewan, Ratusan Tenaga Honorer Kabupaten Serang Tuntut Kejelasan Status

Daerah

Ekskul Jurnalistik SMA Pesantren Unggul Al-Bayan Anyer Gelar Hunting Foto

Daerah

Pemprov Banten Dorong Partisipasi Masyarakat Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada

Daerah

Mahasiswa Soroti Spanduk Liar Bertebaran di Kota Serang Jelang Pilkada

Daerah

Ratusan Pelajar SD Ramaikan Kejurkot Catur di Ramayana Cilegon

Daerah

Ada 79 SMP Swasta di Kota Serang Bagi Siswa yang Tak Lolos PPDB 2023