Home / Daerah

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:06 WIB

UMK Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2023 Telah Ditetapkan, Ini Penjelasan Disnakertrans Banten

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK)  Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Adapun besaran UMK yang akan diterima buruh berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penyesuaian UMK.

Berikut data besaran UMK per kabupaten/kota, Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen dari Rp 2.800.292,64 pada 2022 menjadi Rp 2.980.351,46, Kabupaten Lebak naik 6,17 persen dari Rp 2.773.590,40 pada 2022 menjadi Rp 2.944.665,46. Kabupaten Serang naik 6,59 persen dari sebelumnya Rp 4.215.180,86 menjadi Rp 4.492.961,28, Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen dari sebelumnya Rp 4.230.792,65 menjadi Rp 4.527.688,52.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas di Kota Serang Sulit Mendapat Pekerjaan

Kota Tangerang naik 6,97 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.584.519,08. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen dari Rp 4.280.214,51 menjadi Rp 4.551.451,70.

Untuk UMK 2023 Kota Cilegon naik 7,30 persen dari sebelumnya sebesar Rp 4.340.254,18 menjadi Rp 4.657.222,94. Sedangkan Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen dari nilai sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.850.526,18 menjadi Rp 4.090.799,01.

Dari penetapan UMK 2023, Kota Cilegon masih mendominasi nilai UMK tertinggi se-Provinsi Banten.

Baca Juga :  UPTD Latihan Disnakertrans Banten Fasilitasi Bimbingan dan Keterampilan Eks Warga Binaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, apabila bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK akan diselesaikan secara bipartit.

“Seperti yang disampaikan oleh Dirjen PHI, Standar Skala Upah wajib untuk dilaksanakan dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan. Terdapat dua klaster perusahaan di Banten yaitu Padat Modal dan Padat Karya, Di dalam SK Gubernur terkait UMP, terdapat diktum apabila Perusahaan mampu membayar sesuai UMK dapat diselesaikan secara bipartit dan melaporkan kepada Kepala Disnakertrans,” kata Septo. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Dukung Health Tourism

Daerah

Paket MBG di Kota Serang Dikemas Lebih Praktis Selama Ramadan

Daerah

Sidak ke Kantor Dindikbud, Komisi II DPRD Serang Pastikan Program Prioritas Walikota Terealisasi

Daerah

Digitalisasi Pajak Pandeglang: 50 WP Dipasang Alat Perekam Transaksi

Daerah

Potensi Pengurangan TKD Rp544 Miliar, Pemprov Banten Siapkan Strategi Antisipasi

Daerah

Penataan Arsip Tunjang Kinerja Pelayanan OPD, DPK Banten Dorong Record Center Arsip Vital

Daerah

Investor Weifang Tertarik Bangun Kawasan Industri di Kecamatan Kasemen Kota Serang

Daerah

Pemprov Banten Siapkan Langkah Antisipasi Disparitas Harga Komiditi Pangan