BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Adapun besaran UMK yang akan diterima buruh berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penyesuaian UMK.
Berikut data besaran UMK per kabupaten/kota, Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen dari Rp 2.800.292,64 pada 2022 menjadi Rp 2.980.351,46, Kabupaten Lebak naik 6,17 persen dari Rp 2.773.590,40 pada 2022 menjadi Rp 2.944.665,46. Kabupaten Serang naik 6,59 persen dari sebelumnya Rp 4.215.180,86 menjadi Rp 4.492.961,28, Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen dari sebelumnya Rp 4.230.792,65 menjadi Rp 4.527.688,52.
Kota Tangerang naik 6,97 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.584.519,08. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen dari Rp 4.280.214,51 menjadi Rp 4.551.451,70.
Untuk UMK 2023 Kota Cilegon naik 7,30 persen dari sebelumnya sebesar Rp 4.340.254,18 menjadi Rp 4.657.222,94. Sedangkan Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen dari nilai sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.850.526,18 menjadi Rp 4.090.799,01.
Dari penetapan UMK 2023, Kota Cilegon masih mendominasi nilai UMK tertinggi se-Provinsi Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, apabila bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK akan diselesaikan secara bipartit.
“Seperti yang disampaikan oleh Dirjen PHI, Standar Skala Upah wajib untuk dilaksanakan dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan. Terdapat dua klaster perusahaan di Banten yaitu Padat Modal dan Padat Karya, Di dalam SK Gubernur terkait UMP, terdapat diktum apabila Perusahaan mampu membayar sesuai UMK dapat diselesaikan secara bipartit dan melaporkan kepada Kepala Disnakertrans,” kata Septo. (ADV)