BagusNews.Co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan melaksanakan pemusnahan ratusan juta rupiah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti (BB) di halaman kantor Kejari Pandeglang tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting pemerintah daerah, termasuk Kapolres Pandeglang, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Bank Indonesia Provinsi Banten, serta jajaran pengadilan dan tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Suryadi Sembiring menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi langsung dari putusan pengadilan.
“Ini merupakan perwujudan dari Pasal 270 KUHP bahwa Jaksa selalu eksekutor melaksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan yaitu berupa pemusnahan,” jelasnya kepada wartawan di sela pemusnahan, Rabu, 26 November 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 54 perkara yang telah diputus, dengan perincian 23 kasus terkait narkotika dan sisanya mencakup berbagai tindak pidana lainnya.
Nilai fantastis dari barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika. Narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 271,3494 gram bernilai Rp81.404.820, ganja seberat 2364,4295 gram senilai Rp709.328.850, dan tembakau sintetis seberat 277,6838 gram dengan estimasi nilai Rp83.305.140.
Lebih lanjut, pemusnahan juga mencakup obat-obatan keras tanpa izin edar yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat. Terdapat tablet berlogo MF sebanyak 12.959 butir senilai Rp25.918.000, Tramadol HCl sebanyak 2.943 butir senilai Rp5.886.000, DMX sebanyak 4.230 butir senilai Rp8.460.000.
Selanjutnya, Riklona sebanyak 30 butir senilai Rp60.000, dan Alprazolam Mers sebanyak 14 butir senilai Rp28.000. Tidak ketinggalan, uang palsu juga dimusnahkan, terdiri dari 2.935 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp293.500.000 dan 15 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp750.000.
Selain barang-barang bernilai ekonomis tersebut, turut dimusnahkan pula berbagai barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan aktivitas kriminal, seperti 14 unit telepon genggam, alat isap sabu, kertas papir, plastik bening, serta pakaian anak dan barang-barang lain yang digunakan sebagai sarana atau alat dalam melakukan tindak pidana.
Suryadi Sembiring menambahkan, dari berbagai jenis tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan, saat ini jenis kejahatan yang paling mendominasi berasal dari kategori keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
“Untuk saat ini yang paling mendominasi dari Kamnegtibum dan TPUL,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan sangat cermat, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan di bawah pengawasan ketat.
Tujuannya, yakni untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti tersebut di kemudian hari, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum di Pandeglang.
Kegiatan ini secara simultan juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga ketertiban umum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
Acara ditutup dengan harapan besar agar kerja sama lintas institusi dapat terus terjalin erat untuk mewujudkan Pandeglang yang lebih aman, tertib, dan bebas dari ancaman kejahatan. (Red/Difeni)







