BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini dihadapkan pada situasi yang penuh tantangan.
Dari 11 daerah yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak tujuh daerah kembali mengajukan gugatan.
Fenomena itu menjadi perhatian serius bagi KPU, terutama dalam mengawal jalannya PSU di Kabupaten Serang.
Iffa Rosita, Komisioner KPU RI, mengungkapkan keprihatinan tentang tren pengajuan gugatan yang terus meningkat ini.
“Kita harus hati-hati. Dari 11 daerah yang sudah melaksanakan keputusan MK dan menggelar PSU, sudah 7 yang kembali menggugat ke MK. Serang jangan sampai ikut-ikutan,” ungkap Iffa dalam sambutannya saat pleno yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025.
Diketahui, Kabupaten Serang masuk dalam 26 perkara yang telah diputus oleh MK, di mana substansi gugatan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Harus ada tindakan preventif agar situasi serupa tidak terulang di kemudian hari,” lanjut Iffa.
Ia menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan baik dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Iffa juga mengajak semua pihak, terutama pasangan calon, untuk memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan suara.
“Saya harap semua pasangan calon bisa legowo, menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” ujarnya.
Selain itu, KPU RI terus mengingatkan seluruh jajaran di daerah agar senantiasa menjaga integritas dan netralitas selama pelaksanaan PSU.
Hal tersebut penting agar hasil pemilihan tidak kembali menjadi sengketa yang dapat diajukan ke MK. (Red/Dwi)







