Home / Daerah / Politik

Kamis, 24 April 2025 - 13:44 WIB

Tujuh Daerah Kembali Lakukan Gugatan, KPU RI Pastikan Transparansi PSU Pilkada Kabupaten Serang

Komisioner KPU RI Iffa Rosita saat memberikan sambutan pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU Pilkada Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Komisioner KPU RI Iffa Rosita saat memberikan sambutan pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU Pilkada Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini dihadapkan pada situasi yang penuh tantangan.

Dari 11 daerah yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak tujuh daerah kembali mengajukan gugatan.

Fenomena itu menjadi perhatian serius bagi KPU, terutama dalam mengawal jalannya PSU di Kabupaten Serang.

Iffa Rosita, Komisioner KPU RI, mengungkapkan keprihatinan tentang tren pengajuan gugatan yang terus meningkat ini.

“Kita harus hati-hati. Dari 11 daerah yang sudah melaksanakan keputusan MK dan menggelar PSU, sudah 7 yang kembali menggugat ke MK. Serang jangan sampai ikut-ikutan,” ungkap Iffa dalam sambutannya saat pleno yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga :  Pemprov Banten Buka Posko dan Layanan Masyarakat Terkait Penyakit Gagal Ginjal Akut

Diketahui, Kabupaten Serang masuk dalam 26 perkara yang telah diputus oleh MK, di mana substansi gugatan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Harus ada tindakan preventif agar situasi serupa tidak terulang di kemudian hari,” lanjut Iffa.

Ia menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan baik dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Baca Juga :  Pemprov Banten Siapkan Dana Hibah Rp27,2 M Untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang

Iffa juga mengajak semua pihak, terutama pasangan calon, untuk memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan suara.

“Saya harap semua pasangan calon bisa legowo, menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” ujarnya.

Selain itu, KPU RI terus mengingatkan seluruh jajaran di daerah agar senantiasa menjaga integritas dan netralitas selama pelaksanaan PSU.

Hal tersebut penting agar hasil pemilihan tidak kembali menjadi sengketa yang dapat diajukan ke MK. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dimyati : Pelaksana Kesehatan Harus Memiliki Sikap Dedikasi, Integritas, dan Melayani

Daerah

Baznas Banten Lakukan Serah Terima Jembatan Gantung Desa Bungurcopong ke Pemkab Pandeglang

Daerah

BPOM Banten Akan Kembangkan Industri Obat dan Makanan di Kota Serang

Daerah

Siswa Bisa Daftar 2 Sekolah Untuk Jalur Zonasi Pada PPDB SMAN di Banten

Daerah

Tatu Bebaskan Kader Golkar Pilih Pasangan untuk Pilkada Serentak

Daerah

Sukseskan Mudik Lebaran 2023, Relawan Terpadu Buka Posko Mudik di Kota Serang

Daerah

Takaran Tak Sesuai, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sikapi Isu MinyaKita

Daerah

Buka 13 th Yonex – Sunrise Double Special Championship 2025, Ini Pesan Andra Soni