Home / Daerah / Politik

Kamis, 24 April 2025 - 13:44 WIB

Tujuh Daerah Kembali Lakukan Gugatan, KPU RI Pastikan Transparansi PSU Pilkada Kabupaten Serang

Komisioner KPU RI Iffa Rosita saat memberikan sambutan pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU Pilkada Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Komisioner KPU RI Iffa Rosita saat memberikan sambutan pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU Pilkada Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini dihadapkan pada situasi yang penuh tantangan.

Dari 11 daerah yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak tujuh daerah kembali mengajukan gugatan.

Fenomena itu menjadi perhatian serius bagi KPU, terutama dalam mengawal jalannya PSU di Kabupaten Serang.

Iffa Rosita, Komisioner KPU RI, mengungkapkan keprihatinan tentang tren pengajuan gugatan yang terus meningkat ini.

“Kita harus hati-hati. Dari 11 daerah yang sudah melaksanakan keputusan MK dan menggelar PSU, sudah 7 yang kembali menggugat ke MK. Serang jangan sampai ikut-ikutan,” ungkap Iffa dalam sambutannya saat pleno yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga :  Berikan Manfaat Nyata bagi Warga, Maesyal Puji Koperasi Al-Husna yang Bertahan Selama 27 Tahun

Diketahui, Kabupaten Serang masuk dalam 26 perkara yang telah diputus oleh MK, di mana substansi gugatan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Harus ada tindakan preventif agar situasi serupa tidak terulang di kemudian hari,” lanjut Iffa.

Ia menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan baik dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Baca Juga :  Percepatan Penurunan Stunting 2023, DKBP3A Targetkan Kabupaten Serang Juara I

Iffa juga mengajak semua pihak, terutama pasangan calon, untuk memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan suara.

“Saya harap semua pasangan calon bisa legowo, menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” ujarnya.

Selain itu, KPU RI terus mengingatkan seluruh jajaran di daerah agar senantiasa menjaga integritas dan netralitas selama pelaksanaan PSU.

Hal tersebut penting agar hasil pemilihan tidak kembali menjadi sengketa yang dapat diajukan ke MK. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penataan Arsip Tunjang Kinerja Pelayanan OPD, DPK Banten Dorong Record Center Arsip Vital

Politik

Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Lebakwangi

Daerah

Gandeng Kemenkumham, Pemkab Serang Cegah Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Daerah

Arsitek Asal Jakarta Juara Lomba Desain Masjid Puspemkab Serang, Segini Hadiahnya

Daerah

Ahmad Muhibbin Jadi Anggota DPRD Paling Populer se-Banten, Tegaskan Komitmen Kerja Nyata

Daerah

Sekda Apresiasi OPD dan Masyarakat Kota Tangerang yang Sigap Tangani Banjir

Daerah

Kota Serang dan Pandeglang Paling Rawan Politik Uang di Pemilu 2024

Daerah

Andra Soni Ingin Kader PKK dan Poyandu di Banten Jadi Juru Bicara Program Prioritas Pemerintah