Home / Daerah / Politik

Kamis, 24 April 2025 - 13:44 WIB

Tujuh Daerah Kembali Lakukan Gugatan, KPU RI Pastikan Transparansi PSU Pilkada Kabupaten Serang

Komisioner KPU RI Iffa Rosita saat memberikan sambutan pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU Pilkada Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Komisioner KPU RI Iffa Rosita saat memberikan sambutan pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU Pilkada Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini dihadapkan pada situasi yang penuh tantangan.

Dari 11 daerah yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak tujuh daerah kembali mengajukan gugatan.

Fenomena itu menjadi perhatian serius bagi KPU, terutama dalam mengawal jalannya PSU di Kabupaten Serang.

Iffa Rosita, Komisioner KPU RI, mengungkapkan keprihatinan tentang tren pengajuan gugatan yang terus meningkat ini.

“Kita harus hati-hati. Dari 11 daerah yang sudah melaksanakan keputusan MK dan menggelar PSU, sudah 7 yang kembali menggugat ke MK. Serang jangan sampai ikut-ikutan,” ungkap Iffa dalam sambutannya saat pleno yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga :  Bank Banten Harus Mampu Menjadi Identitas Ekonomi Provinsi Banten

Diketahui, Kabupaten Serang masuk dalam 26 perkara yang telah diputus oleh MK, di mana substansi gugatan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Harus ada tindakan preventif agar situasi serupa tidak terulang di kemudian hari,” lanjut Iffa.

Ia menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan baik dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Baca Juga :  Pemkab Serang Lakukan Pembinaan Ormas

Iffa juga mengajak semua pihak, terutama pasangan calon, untuk memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan suara.

“Saya harap semua pasangan calon bisa legowo, menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” ujarnya.

Selain itu, KPU RI terus mengingatkan seluruh jajaran di daerah agar senantiasa menjaga integritas dan netralitas selama pelaksanaan PSU.

Hal tersebut penting agar hasil pemilihan tidak kembali menjadi sengketa yang dapat diajukan ke MK. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Serahkan LHP atas LKPD Pemkab Serang, BPK RI Beri Opini WTP

Daerah

Tekan Harga Kebutuhan Pokok di Tengah Fluktuasi, Bupati Serang Janji Gelar Operasi Pasar

Daerah

Pemprov Banten Salurkan Bantuan UEP Bagi 420 Pelaku UMKM di Pandeglang

Daerah

Antisipasi Dampak El Nino, Distan Banten Lakukan Upaya Penyelamatan Tanaman Padi Masyarakat

Daerah

Sambut Ramadan 2023, Warga BMS Gelar Car Free Day

Daerah

Dukung Pertumbuhan UMKM, DKUPP Kabupaten Pandeglang Benahi Rumah Kemasan

Daerah

Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Tekankan Peran Strategis Guru dalam Membangun Kecerdasan Bangsa

Daerah

Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan