BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan penyandingan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari 46 tempat pemungutan suara (TPS), Rabu, 3 Juli 2024.
Penyandingan perolehan suara antara C Hasil-DPR dan D Hasil Kecamatan-DPR tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari perkara yang dimohonkan Partai Demokrat dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II.
Dalam amar putusan tersebut, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, dalam putusan MK, ada perbedaan di 11 desa di Kecamatan Baros yang meliputi 46 TPS. Dalam melakukan penyandingan perolehan suara ini, pihaknya mengundang semua partai politik dan Bawaslu. Adapun mekanismenya, yaitu membuka C Hasil dan D Hasil.
“Kemudian MK memutuskan terhadap perselisihan itu untuk diminta melakukan penyandingan. Kita kan tidak tahu C Hasil ini kan sejak dikirim dari TPS ke PPK kita belum pernah buka. Baru kali ini kita buka karena itu data autentik, itu tidak boleh sembarangan, harus sesuai putusan MK atau rekomendasi dari Bawaslu yang berkaitan dengan C Hasil,” ujar Nasehudin kepada BagusNews.Co, Rabu, 3 Juli 2024.
Lebih lanjut, kata Nasehudin, perolehan suara yang disandingkan dari partai nomor 3 untuk suara salah satu calon legislatif DPR RI. Ia mengaku telah melakukan rekapitulasi suara secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh pihak, serta saksi sebelum dilakukan penetapan.
“Jadi, sebelum ditetapkan itu pada 27 Februari kita menyampaikan kepada partai politik atau saksi apakah masih ada data yang tidak sesuai. Intinya kita sudah melakukan rekapitulasi sudah sesuai prosedur sesuai PKPU 5 tahun 2024,” tuturnya. (Red/Dwi)







