Home / Politik

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:47 WIB

PHPU Pileg 2024, KPU Kabupaten Serang Lakukan Penyandingan Perolehan Suara 46 TPS

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan penyandingan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari 46 tempat pemungutan suara (TPS), Rabu, 3 Juli 2024.

Penyandingan perolehan suara antara C Hasil-DPR dan D Hasil Kecamatan-DPR tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari perkara yang dimohonkan Partai Demokrat dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II.

Dalam amar putusan tersebut, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II.

Baca Juga :  Pendekar Banten Kabupaten Serang Dukung Andika-Nanang

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, dalam putusan MK, ada perbedaan di 11 desa di Kecamatan Baros yang meliputi 46 TPS. Dalam melakukan penyandingan perolehan suara ini, pihaknya mengundang semua partai politik dan Bawaslu. Adapun mekanismenya, yaitu membuka C Hasil dan D Hasil.

“Kemudian MK memutuskan terhadap perselisihan itu untuk diminta melakukan penyandingan. Kita kan tidak tahu C Hasil ini kan sejak dikirim dari TPS ke PPK kita belum pernah buka. Baru kali ini kita buka karena itu data autentik, itu tidak boleh sembarangan, harus sesuai putusan MK atau rekomendasi dari Bawaslu yang berkaitan dengan C Hasil,” ujar Nasehudin kepada BagusNews.Co, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga :  Virgojanti Tekankan Pelaksanaan APBD TA 2024 Selaras Kebutuhan Masyarakat

Lebih lanjut, kata Nasehudin, perolehan suara yang disandingkan dari partai nomor 3 untuk suara salah satu calon legislatif DPR RI. Ia mengaku telah melakukan rekapitulasi suara secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh pihak, serta saksi sebelum dilakukan penetapan.

“Jadi, sebelum ditetapkan itu pada 27 Februari kita menyampaikan kepada partai politik atau saksi apakah masih ada data yang tidak sesuai. Intinya kita sudah melakukan rekapitulasi sudah sesuai prosedur sesuai PKPU 5 tahun 2024,” tuturnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Serang Berikan Apresiasi atas Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

Daerah

Temui Walikota, Bawaslu Bahas Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kota Serang

Daerah

Pasang Spanduk Caleg di Rumah ASN, Bawaslu Kabupaten Serang Instruksikan Panwaslu Lakukan Pemanggilan

Politik

Ratusan Kader Gerindra Cilegon Kompak Dukung Andra Soni Maju Pilgub Banten

Daerah

FASS: Zakiyah-Najib Jalan Baru untuk Warga Kabupaten Serang Bahagia

Politik

Kenakan Pakaian Putih, Paslon Budi-Agis Daftar di KPU Kota Serang

Politik

PAN Dan NasDem Usung Pasangan Syafrudin-Herianto di Pilkada Kota Serang

Politik

Resmikan Sekretariat Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Andra : Saya Senang Bisa Bersama Mereka