BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menunjuk Rudy Suhartanto, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/25/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni pada Selasa, 20 Mei 2025.
Penunjukan Rudy sebagai Plh Bupati berlaku mulai 20 Mei hingga 13 Juni 2025, atau sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas selesai dilaksanakan.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Rudy Suhartanto tidak hanya akan menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, tetapi juga sebagai Plh Bupati Serang selama masa cuti ibadah haji yang diajukan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Penunjukan ini didasarkan pada empat poin utama sebagai dasar hukumnya, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum lainnya, Surat Bupati Serang nomor 857 / 582 Tapem/2025 tanggal 15 Mei 2025, terkait permohonan izin cuti ke luar negeri karena alasan penting; Surat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang nomor 131/590/Tapem/2025 tanggal 20 Mei 2025, tentang usulan penunjukan pelaksana harian Bupati Serang.
Selanjutnya, Surat penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang nomor 131/591/Tapem/2025 tanggal 20 Mei 2025, juga mengenai usulan penunjukan Plh Bupati Serang.
Menanggapi penunjukan tersebut, Rudy Suhartanto menyatakan kesiapan untuk menjalankan amanah yang diberikan.
“Ini adalah sebuah amanah yang harus saya jalankan dengan baik, dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ujarnya usai Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 di Pendopo Bupati Serang, Jumat, 23 Mei 2025.
Rudy menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Plh Bupati dilakukan karena Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, sedang menjalankan ibadah haji dan telah mengajukan cuti mulai tanggal 20 Mei sampai 13 Juni 2025.
Ia juga menegaskan bahwa tugasnya selama masa cuti adalah menjalankan roda pemerintahan sehari-hari agar tidak terjadi kekosongan jabatan maupun hambatan dalam pelayanan publik.
“Saya diperintah oleh pak gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari di Kabupaten Serang selama ibu bupati menjalankan cuti ibadah haji, sambil menunggu pelantikan Bupati Serang yang baru hasil pemilihan ulang,” jelas Rudy.
Ia menambahkan bahwa selama masa cuti tersebut, tugas utamanya adalah memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan lancar dan administrasi tetap terkelola dengan baik.
Rudy juga menyebutkan bahwa cuti ibadah haji Bupati Serang berlangsung dari tanggal 20 Mei hingga 13 Juni 2025, sesuai surat permohonan yang diajukan. (Red/Dwi)







