Home / Daerah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:18 WIB

Pemprov Banten Tindaklanjuti Aspirasi Serikat Buruh Sesuai Kewenangan

BagusNews.Co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi H mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten menampung aspirasi yang disampaikan oleh Serikat Buruh. Pemprov Banten akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Hal itu diungkap Deden saat menerima perwakilan dari Serikat Buruh yang sedang sampaikan aspirasi di depan gerbang KP3B di Aula Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (28/8/2025).Turut mendampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Septo Kalnadi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.

Deden mengatakan, Pemprov Banten menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah serikat buruh. Yang menjadi kewenangan Pemprov Banten akan ditindaklanjuti, dan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan disampaikan.

Baca Juga :  Sekda Deden Apresiasi Kinerja Pasukan Oranye yang Jaga Lingkungan KP3B

“InsyaAllah akan kita sampaikan. Apalagi kalau kita lihat Pak Gubernur itu sangat terbuka dan menerima seluruh masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari buruh,” katanya.

Deden mengungkapkan, seperti yang selalu diingatkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk juga dari kalangan buruh.

Pada kesempatan itu, Deden juga secara langsung menghubungi Gubernur Banten Andra Soni via telepon. Dalam percakapannya, Gubernur Banten Andra Soni juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa hadir langsung lantaran adanya kegiatan di luar.

“Nanti ke depan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam forum yang lebih kecil lagi agar pembicaraannya bisa lebih terfokus dan terarah,” katanya.

Baca Juga :  ‎PMII Banten Soroti Isu Buruh dan Pendidikan dalam Aksi May Day 2026

Dalam kesempatan itu, serikat buruh menyampaikan enam tuntutan utama yang meliputi: penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian PHK dan pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja tanpa Omnibus Law, pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi, serta revisi UU Pemilu dan sistem pemilu.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, aspirasi kenaikan upah sebesar 8,5-10 persen untuk tahun 2026 itu dinilai cukup realistis mengingatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi di Provinsi Banten juga cukup baik.

“Pertumbuhan ekonomi Banten itu sekitar 5,33 persen dan inflasi nya sekitar 1,59 persen. Artinya kami sudah melakukan kajian terhadap besaran aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Data Publik Sulit Diakses, Bappeda Kota Serang Optimalkan Aplikasi Sikondang

Daerah

Plh Sekda Virgojanti Kukuhkan Atlet Pelatda Provinsi Banten Pada Popnas XVI 2023

Daerah

Dipersoalkan, Walikota Serang Dukung Wisuda TK-SMA

Daerah

Kumala Minta Penegak Hukum Netral dan Tidak Cawe-cawe di Pilkada Banten

Daerah

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Pimpin Sidak Tempat Hiburan Malam

Daerah

Penyeberangan Perahu Eretan di Sungai Ciujung Jadi Jalur Alternatif Karyawan Pabrik

Daerah

Gelar Panen Raya Bawang Merah, Bupati Serang Dorong Swasembada Pangan

Daerah

Kajol Dukung Ganjar Gelar Pelatihan UMKM untuk Driver Ojol di Rangkasbitung