BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendadaan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemprov Banten sebagai bentuk respon atas permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait hal tersebut.
Pengamat politik dan kebijakan publik Ahmad Sururi menilai penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pengaturan jam operasional kendaraan tambang merupakan bentuk responsivitas Pemprov Banten dalam merespons keluhan dan aspirasi masyarakat, khususnya warga yang terdampak akibat aktivitas kendaraan tambang tersebut.
Dikatakan Sururi, kebijakan tersebut lahir dari urgensi tuntutan publik yang cukup tinggi, menyusul adanya aksi-aksi protes masyarakat atas aktivitas kendaraan tambang yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.
“Dari sisi kebijakan publik, Kepgub ini sangat tepat. Ini menunjukkan bahwa Pemprov Banten responsif terhadap keluhan publik,” ungkap Sururi.
Namun demikian, Sururi mengingatkan responsivitas tidak otomatis berarti penyelesaian masalah. Dirinya menyoroti implementasi Kepgub tersebut di lapangan, apabila tidak dibarengi dengan langkah penegakan dan pengawasan yang kuat.
“Regulasinya sudah ada, responsnya bagus. Hanya perlu diingat, jangan sampai regulasi berhenti di atas kertas. Implementasi menjadi kunci dalam penyelesaian masalaha,” katanya.
Selanjutnya, Sururi juga menuturkan Pemprov Banten harus melakukan pendekatan berimbang dengan masyarakat dan para pelaku usaha tambang untuk mencari solusi bersama.
“Ini juga harus menjadi perhatian Pemprov Banten,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi dan koordinasi yang lebih kuat antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, terutama daerah yang menjadi jalur aktivitas kendaraan tambang.
“Kepgub ini harus diiringi monitoring dan evaluasi secara berkala. Pemprov perlu memperkuat koordinasi dengan bupati dan wali kota yang memiliki kewenangan langsung di wilayah terdampak,” jelasnya.
Sururi kembali menegaskan bahwa penerbitan Kepgub merupakan langkah responsif Pemprov Banten terhadap permasalahan masyarakat. Namun ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, melainkan harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang efektif.
“Responsif iya, tapi harus selaras dengan kepatuhan di lapangan, baik dari masyarakat maupun perusahaan tambang. Di situ letak keberhasilan kebijakan publik,” pungkasnya.(Red/Dede)







