BagusNews.Co – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan tiga minimarket modern di wilayah hukum pandeglang.
Dalam kasus tersebut Polres Pandeglang berhasil menangkap tujuh tersangka dengan inisial SK, SN, DD, UJ, YY, AD, dan RS.
Penangkapan tujuh tersangka serta menyita barang bukti rokok, kosmetik, tali tambang, kunci T, dan alat bor. Yang di dominasi dengan berbagai merek rokok.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan Aksi pencurian dilakukan dengan dua modus, pembobolan plafon belakang serta penghancuran gembok pager depan.
“Aksi ini dilakukan dengan 2 cara yaitu melakukan pembobolan lewat plafon belakang, barang bukti nya ada tali tambang, kunci t, dan dari gerbang depan dengan penghancuran gembok pager depannya,” ungkapnya saat press conference di Lobi polres Pandeglang pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, Polres Pandeglang juga mengungkapkan salah satu tersangka berinisial DD dan AY yang melakukan pencurian kendaraan bermotor yang berjumlah 4 unit motor.
“Kita ungkap pencurian kendaraan bermotor ada 4 kendaraan sepeda motor dengan modus melakukan perusakan dengan menggunakan ada alat bor, Gerindra, untuk melakukan perusakan juga menggunakan kunci T,” lanjutnya.
Sementara, Corporate Communication, Mardiah mengapresiasi penuh kepada Polres Pandeglang yang telah mengamankan dan mengungkapkan aksi pencurian di beberapa outlet minimarket modern di wilayah Pandeglang.
“Tentunya ini bukan hal yang mudah pasti ini butuh kerja keras dan kekompakan dalam mengungkapkan serta menangkap pelaku ini, kami sekali lagi memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada polres Pandeglang dan mengucapkan terimakasih banyak atas kerja keras untuk usaha nya sehingga hari ini pun bisa disampaikan kepada rekan rekan semua atas apa yg telah diupayakan polres Pandeglang,” ujarnya.
Mardiah menekankan bahwa sinergitas antara perusahaan dan lembaga hukum menjadi sesuatu yang sangat penting untuk menjaga kondusifitas dan keamanan lingkungan.
Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Red/Difeni)







