BagusNews.Co – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menyampaikan surat terbuka untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi, pada Rabu (7/3/2023).
Surat terbuka Uday Suhada yang berisikan enam hal itu, merupakan respons atas pernyataan Kepala Kejati Banten yang baru dilantik awal Februari 2023, yang dinilai ALIPP terkesan tidak akan menindaklanjuti kasus Hibah Ponpes Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.
Dalam suratnya, Uday Suhada sebagai Pihak Pelapor kasus Hibah Ponpes tersebut menyampaikan enam hal sebagai berikut.
Pertama, laporan yang dilakukan ALIPP pada 14 April 2021 bertujuan untuk menyelamatkan uang rakyat.
Kedua, pelaporan itu dilakukan agar semua pihak yang terlibat harus mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tidak tebang pilih.
Ketiga, bahwa perkara eksekusi yang dilakukan Kejati Banten tentu saja terhadap amar akhir putusan Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, Kejati Banten tidak berarti harus tutup mata dan mengabaikan Para Pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum. Bagaimana keadilan bisa lahir jika penegakan hukum dilakukan ala kadarnya.
Keempat, pada pertimbangan salinan putusan PN, PT pada tingkat Banding dan MA pada tingkat Kasasi secara tegas dan gamblang.
Pada putusan PN Serang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg, di halaman 495 dari 508 halaman. Di sana berbunyi “Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat untuk sempurnanya penyelesaian perkara Pemberian Hibah Uang pada Biro Kesra TA 2018 dan TA 2020, maka ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu Pihak dari Tim TAPD Provinsi Banten dan Pihak BPKAD selaku PPKD yang menjabat saat itu, serta Pihak FSPP sebagai Penerima Hibah Uang TA 2018.
Demikian juga untuk Kegiatan Pemberian Hibah Uang pada Biro Kesra tahun 2020 ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu 172 Pondok Pesantren yang tidak memenuhi syarat sebagai Penerima Hibah Uang, tetapi telah menerima Hibah Uang, serta Sdr. Dicky Herdiansyah selaku inisiator pemotongan uang 8 (delapan) Pondok Pesantren yang dilakukan oleh Terdakwa III Epieh Saepudin.
Kelima, demikian pula pada amar putusan MA Nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022 tegas eksplisit disebutkan total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya.
Jika tidak tidak dilakukan tindak lanjut atas perkara ini, artinya Perkara ini tidak sempurna, dan perampokan uang rakyat yang menurut hasil audit Tim Auditor yang ditunjuk pihak Kejati Banten terdapat kerugian keuangan negara Rp70,7 miliar, tidak ada yang bertanggung jawab.
Keenam, amar putusan sejak di PN dan dikuatkan oleh PT di tingkat Banding, dinyatakan bahwa Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) adalah salah satu pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum.
Jadi jika pihak Kejati memiliki komitmen untuk menyelamatkan uang rakyat maka Pengurus FSPP menghormati putusan MA, Kejati Banten harus melakukan langkah hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar dari pengurus FSPP tersebut agar rasa keadilan di tengah masyarakat terlahir.
Oleh karena itu, Uday Suhada mendesak Kajati Banten yang baru untuk segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan membuka Kasus perampokan uang rakyat melalui Korupsi Hibah Ponpes Jilid II.
“Siapapun yang terlibat memangsa uang rakyat, wajib bertanggung jawab. Tidak boleh ada tebang pilih. Apalagi korbannya adalah Pondok Pesantren se-Banten serta menyangkut marwan para Ulama Banten. Bersihkan ulama dan santri di Banten dari para oknum pemangsa uang rakyat,” beber Uday kepada wartawan di Kota Serang.
Berdasarkan catatan BagusNews.Co, Didik Farkhan Alisyahdi resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggantikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sejak awal Februari 2023.
Pelantikan Kajati Banten tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan pisah sambut Kajati lama ke Kajati baru di aula Kejati Banten, Selasa, 7 FebruariĀ 2023. (Red/Dwi)