Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Jumat, 28 November 2025 - 18:29 WIB

Sidang Pengeroyokan Pegawai KLH dan Jurnalis di PT Genesis, Terdakwa Sebut Diperintah Oknum Brimob

Para terdakwa kasus dugaan pengeroyokan pegawai KLH dan jurnalis di PT Genesis l Dok. Istimewa

Para terdakwa kasus dugaan pengeroyokan pegawai KLH dan jurnalis di PT Genesis l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Ruang sidang Pengadilan Negeri Serang menjadi saksi bisu babak baru dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis.

Insiden yang terjadi saat inspeksi mendadak (sidak) di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ini mulai terkuak tabirnya melalui kesaksian para pihak yang terlibat.

Fokus utama persidangan kali ini adalah mengurai kronologi kejadian yang berujung pada kekerasan fisik, serta mengungkap peran masing-masing individu dalam peristiwa yang mencoreng profesionalisme.

Kehadiran tim KLH, yang dipimpin oleh staf Humas Anton, di PT Genesis Regeneration Smelting bukanlah tanpa alasan.

Anton menjelaskan dalam persidangan bahwa kedatangan mereka adalah bagian dari tugas inspeksi lapangan yang didasari laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh perusahaan tersebut.

“Perusahaan ini sudah lama bermasalah. Kami hanya menjalankan tugas inspeksi lapangan berdasarkan laporan yang masuk,” ungkap Anton di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa timnya datang lebih awal untuk mempersiapkan kedatangan rombongan menteri dan deputi penegakan hukum.

Namun, agenda inspeksi yang seharusnya berjalan lancar justru diwarnai penolakan dari pihak perusahaan. Sejumlah jurnalis dilaporkan tidak diizinkan memasuki area pabrik dan diminta menunggu di luar.

Baca Juga :  Emak-emak di Kabupaten Serang Ikuti Pelatihan Tata Boga untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Ketegangan kian memuncak ketika rombongan kementerian dan jurnalis akhirnya diizinkan masuk, menyusul panggilan dan teguran dari Deputi Gakkum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan, kepada pihak keamanan dan anggota Brimob yang bertugas mengamankan perusahaan.

Di tengah situasi yang memanas, Anton mengaku menjadi sasaran utama. Ia dipanggil oleh terdakwa Karim alias Kipli, yang kemudian berusaha merebut ponselnya.

“Saya dijatuhkan dan dipukuli di depan parkiran,” ujar Anton, menceritakan detik-detik sebelum dirinya dipiting dan dikeroyok oleh beberapa orang di area parkiran perusahaan.

Kesaksian Anton diperkuat oleh Rifky, saksi lain yang berada di lokasi. Rifky mengaku menyaksikan Anton dipiting dan dikeroyok oleh sejumlah orang dari pihak perusahaan.

Tidak hanya Anton, Rifky pun turut menjadi korban. Saat berusaha melarikan diri bersama jurnalis lain, ia terjatuh dan kemudian dipukuli di bagian telinga, pundak, dan leher belakang.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 27 November 2025 tersebut, para terdakwa, yakni Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki, mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Pengakuan mengejutkan datang dari Karim, yang menyatakan memiting Anton atas perintah langsung dari koordinator lapangan, Briptu Tegar Bintang Maulana, seorang anggota Brimob Polda Banten yang ditugaskan menjaga perusahaan.

Baca Juga :  Audit Pengelolaan Keuangan, 5 BUMDesma di Kabupaten Serang Jadi Pionir

“Saya memiting Anton,” ujar Karim, mengakui perannya dalam insiden tersebut.

Lebih lanjut, Bangga Munggaran alias Banggol mengaku menendang Anton satu kali atas perintah dari Briptu Tegar.

Ahmad Rizal pun menyatakan memukul korban dua kali secara spontan, didorong oleh rasa solidaritas sebagai bagian dari perusahaan.

Sementara itu, Syifaudin alias Ipoy mengakui mengejar dan memukul jurnalis bernama Rifky di bagian leher. Ajat Jatnika alias Miki juga mengakui perbuatannya memukul kepala Rifky sebanyak dua kali.

Para terdakwa juga membenarkan bahwa ponsel yang menjadi barang bukti dalam kejadian tersebut adalah milik mereka.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Sementara itu, satu tersangka lain, Briptu Tegar Bintang Maulana, ditangani dalam berkas perkara yang terpisah, menunjukkan bahwa ada potensi keterlibatan lebih luas dalam kasus ini.

Sidang kasus ini dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Orang Muda Ganjar Gelar Kajian dan Ajak Milenial Lebih Peduli Kejahatan Seksual

Daerah

PPDB Rawan Kecurangan, Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan

Daerah

KBM Terancam Daring, Banjir Rendam SMPN 25 Kota Serang

Daerah

Pemprov Banten Tekan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ikuti Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023

Daerah

Ombudsman Ungkap Potensi Kecurangan PPDB Nonjalur

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025

Daerah

Dipimpin AHY, Elektabilitas Demokrat Naik Lagi Capai 11,6 Persen di Survei Kompas