BagusNews.Co – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengemuka di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Seorang pria berinisial AT (40), warga Kecamatan Saketi, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, korban yang berusia 14 tahun saat ini tengah mengandung tujuh bulan hasil dari perbuatan keji tersebut. Peristiwa ini diketahui telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan ketidakhadiran SF, sang anak, selama dua minggu kepada orang tuanya.
Setelah diperiksa di rumah, ibu korban mendapati kondisi putrinya yang hamil besar dan langsung melapor ke polisi. Penangkapan AT dilakukan sebagai langkah hukum atas perbuatannya yang melanggar hak asasi dan perlindungan anak.
Dalam pemeriksaan, AT mengaku bahwa ia telah melakukan tindakan tersebut selama tiga tahun terakhir dengan alasan bahwa dorongan nafsu yang tak tertahankan memaksanya melakukan perbuatan tersebut.
“Sudah tiga tahun, saya melakukan itu karena nafsu, Pak,” ujarnya saat diperiksa oleh aparat kepolisian. Ia juga mengaku kerap memberikan uang jajan kepada korban serta mengancam agar tidak memberitahu siapapun tentang perbuatannya.
“Saya hanya memberi uang jajan dan sering bercanda berdua dengannya karena sudah lama cerai dengan istri,” tambahnya, berusaha membela diri, meskipun fakta persetubuhan berulang kali ini tidak bisa dibantah.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi membenarkan adanya kasus ini. Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2022, dengan ancaman dan paksaan yang membuat korban merasa takut dan tertekan.
“Pelaku mengancam korban jika tidak mau melayani, tidak akan diakui sebagai anaknya. Kejadian ini berlangsung kurang lebih tiga tahun,” ungkapnya.
Pelaku yang tinggal serumah dengan korban karena orang tua SF telah bercerai sejak 2019, diduga melakukan aksi pertama kali saat korban sedang tidur dan terus berulang di kediaman mereka.
Saat ini, AT sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Red/Difeni)







