Home / Daerah

Jumat, 2 Desember 2022 - 08:55 WIB

UMP 6,4 Persen Jadi Tolak Ukur Kenaikan UMK di Kabupaten Kota di Banten

BagusNews.Co –  Pemprov Banten telah memutuskan menaikan UMP sebesar 6,4 persen atau 2.661.280 yang akan berlaku pada 2023.

Kenaikan itu menjadi dasar tolak ukur UMK di delapan kabupaten kota di Banten. Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Menurutnya, UMP merupakan bantalan untuk upah di kabupaten kota. Selanjutnya, pihaknya menunggu usulan penetapan dari Bupati Wali Kota.

“Tida boleh (kurang dari 6,4 persen), oiya itu bantalannya 6,4 persen. Kabupaten kota dengan stekholer merumuskan tentang UMK. Dalam rangka itu kesepakatan dimajukan ke gubernur untuk ditetapkan UMK,” katanya.

Selain itu, UMP adalah bagian dari upaya untuk membuat rerata. Sehingga upah kabupaten kota tidak boleh rendah dari yang diataur fungsi UMP.

Baca Juga :  Al Muktabar Sembelih Hewan Kurban Sapi Bantuan Presiden Joko Widodo dengan Berat 1,15 Ton

“Iya karena provinsi UMP bantalan dari design kebijakan pengaturan UMK, formulanya itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menambahkan, pihaknya masih menelaah berkas rekomendasi kenaikan UMK yang diusulkan kabupaten kota.

“Jadi kabupaten kota sudah membahas di dewan pengupahan, sampai hari ini berkasnya sudah kita telaah,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penetapan kenaikan UMK akan berlandaskan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan jumlah pengangguran di masing-masing daerah.

“Kita akan melakukan sidang dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi bupati wali kota. Kita telaah, kita bahas untuk merumuskan keputusan gubernur untuk UMK 8 kabupaten kota,” terangnya.

Baca Juga :  Kampanye Kendaraan Listrik, PLN Banten Gelar Electric Festival di Kabupaten Lebak

Ia menjelaskan, kenaikan UMK di masing-masing kabupaten kota pasti berbeda-beda disesuaikan dengan kindisi daerah.

“Semua sudah mengusulkan angka, tapi itu baru rekomendasi banyak pihak yang akan menelaah pak gubernur dan apindo. Banyak angkanya, saya nggak bisa ngomong,” paparnya.

Namun yang pasti, kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen sesuai dengaj Permenaker nomor 18 tahun 2022.

“Sesuai Permenaker paling tinggi tidak boleh lebih dari 10 persen. Tidak bisa juga disamakan 6,4 persen karena laju ekonomi, inflasi, pengangguran kabupaten kota berbeda,” jelasnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasang Rano Alfath untuk Kandidat Pilgub Banten, Gus Muhaimin: Kader Muda PKB Potensial

Daerah

Rangkul Komunitas, KPU Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Minta Penyusunan DPTb dan DPK Terbuka

Daerah

Terima Duplikat Bendera, Al Muktabar: Kita Akan Jaga dan Kibarkan di Provinsi Banten

Daerah

KPU Kota Serang Larang Penggunaan Kenalpot Brong dan Libatkan Anak-Anak pada Kampanye Terbuka

Daerah

Cegah PSU di Pilkada 2024, KPU Kota Serang Gelar Bimtek di Tingkat Kelurahan

Daerah

Kota Serang Siaga DBD, 13 Pasien Meninggal Dunia

Daerah

Gagal Maju di Muskot IV PMI Kota Serang, Agis: Saya Dijegal