Home / Daerah

Jumat, 2 Desember 2022 - 08:55 WIB

UMP 6,4 Persen Jadi Tolak Ukur Kenaikan UMK di Kabupaten Kota di Banten

BagusNews.Co –  Pemprov Banten telah memutuskan menaikan UMP sebesar 6,4 persen atau 2.661.280 yang akan berlaku pada 2023.

Kenaikan itu menjadi dasar tolak ukur UMK di delapan kabupaten kota di Banten. Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Menurutnya, UMP merupakan bantalan untuk upah di kabupaten kota. Selanjutnya, pihaknya menunggu usulan penetapan dari Bupati Wali Kota.

“Tida boleh (kurang dari 6,4 persen), oiya itu bantalannya 6,4 persen. Kabupaten kota dengan stekholer merumuskan tentang UMK. Dalam rangka itu kesepakatan dimajukan ke gubernur untuk ditetapkan UMK,” katanya.

Selain itu, UMP adalah bagian dari upaya untuk membuat rerata. Sehingga upah kabupaten kota tidak boleh rendah dari yang diataur fungsi UMP.

Baca Juga :  Polres Cilegon Bangun 16 Jembatan Merah Putih Presisi untuk Warga

“Iya karena provinsi UMP bantalan dari design kebijakan pengaturan UMK, formulanya itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menambahkan, pihaknya masih menelaah berkas rekomendasi kenaikan UMK yang diusulkan kabupaten kota.

“Jadi kabupaten kota sudah membahas di dewan pengupahan, sampai hari ini berkasnya sudah kita telaah,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penetapan kenaikan UMK akan berlandaskan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan jumlah pengangguran di masing-masing daerah.

“Kita akan melakukan sidang dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi bupati wali kota. Kita telaah, kita bahas untuk merumuskan keputusan gubernur untuk UMK 8 kabupaten kota,” terangnya.

Baca Juga :  Dikunjungi Wabup Tangerang, RS Insan Nusantara Rajeg Percepat Layanan Pasien BPJS

Ia menjelaskan, kenaikan UMK di masing-masing kabupaten kota pasti berbeda-beda disesuaikan dengan kindisi daerah.

“Semua sudah mengusulkan angka, tapi itu baru rekomendasi banyak pihak yang akan menelaah pak gubernur dan apindo. Banyak angkanya, saya nggak bisa ngomong,” paparnya.

Namun yang pasti, kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen sesuai dengaj Permenaker nomor 18 tahun 2022.

“Sesuai Permenaker paling tinggi tidak boleh lebih dari 10 persen. Tidak bisa juga disamakan 6,4 persen karena laju ekonomi, inflasi, pengangguran kabupaten kota berbeda,” jelasnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Distan Banten Mulai Tahapan Uji Coba Benih Biosalin yang Ramah Dengan Air Payau

Daerah

Pemkot Serang Bahas Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan

Daerah

Yandri Susanto Janji Selesaikan Persoalan Desa Tertinggal

Daerah

Dindikpora Pandeglang Salurkan Bantuan Untuk Dua Anak Nyaris Putus Sekolah

Daerah

Dinsos Tangsel Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak TPA Cipeucang

Daerah

FORDISKA LIBAS Tuding Ada Anggota Parpol Dilantik Jadi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota

Daerah

Pegiat Ekonomi Kreatif di Banten Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024

Daerah

Peringati HAD 2023, DPUPR Banten Harap Masyarakat Turut Serta Menjaga Sumber Daya Air