Home / Daerah

Jumat, 2 Desember 2022 - 08:55 WIB

UMP 6,4 Persen Jadi Tolak Ukur Kenaikan UMK di Kabupaten Kota di Banten

BagusNews.Co –  Pemprov Banten telah memutuskan menaikan UMP sebesar 6,4 persen atau 2.661.280 yang akan berlaku pada 2023.

Kenaikan itu menjadi dasar tolak ukur UMK di delapan kabupaten kota di Banten. Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Menurutnya, UMP merupakan bantalan untuk upah di kabupaten kota. Selanjutnya, pihaknya menunggu usulan penetapan dari Bupati Wali Kota.

“Tida boleh (kurang dari 6,4 persen), oiya itu bantalannya 6,4 persen. Kabupaten kota dengan stekholer merumuskan tentang UMK. Dalam rangka itu kesepakatan dimajukan ke gubernur untuk ditetapkan UMK,” katanya.

Selain itu, UMP adalah bagian dari upaya untuk membuat rerata. Sehingga upah kabupaten kota tidak boleh rendah dari yang diataur fungsi UMP.

Baca Juga :  Polda Banten Tangkap Penyebar Konten Fitnah di Media Sosial, Dua Orang Jadi Tersangka

“Iya karena provinsi UMP bantalan dari design kebijakan pengaturan UMK, formulanya itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menambahkan, pihaknya masih menelaah berkas rekomendasi kenaikan UMK yang diusulkan kabupaten kota.

“Jadi kabupaten kota sudah membahas di dewan pengupahan, sampai hari ini berkasnya sudah kita telaah,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penetapan kenaikan UMK akan berlandaskan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan jumlah pengangguran di masing-masing daerah.

“Kita akan melakukan sidang dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi bupati wali kota. Kita telaah, kita bahas untuk merumuskan keputusan gubernur untuk UMK 8 kabupaten kota,” terangnya.

Baca Juga :  Sasaran MBG di Banten Baru Mencapai 887 Ribu Penerima Manfaat

Ia menjelaskan, kenaikan UMK di masing-masing kabupaten kota pasti berbeda-beda disesuaikan dengan kindisi daerah.

“Semua sudah mengusulkan angka, tapi itu baru rekomendasi banyak pihak yang akan menelaah pak gubernur dan apindo. Banyak angkanya, saya nggak bisa ngomong,” paparnya.

Namun yang pasti, kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen sesuai dengaj Permenaker nomor 18 tahun 2022.

“Sesuai Permenaker paling tinggi tidak boleh lebih dari 10 persen. Tidak bisa juga disamakan 6,4 persen karena laju ekonomi, inflasi, pengangguran kabupaten kota berbeda,” jelasnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Janjikan Swasembada Pangan, HKTI Ajak Petani Banten Dukung Prabowo-Gibran 

Daerah

Lestarikan Warisan Budaya, Provinsi Banten Bahas Raperda Objek Pemajuan Budaya

Daerah

Banten Memiliki Banyak Destinasi Wisata Menarik, Andra Soni : Menggerakan Perekonomian

Daerah

Gerindra Kota Serang Diminta Solid Dukung Prabowo Jadi Presiden Dan Pertahanan Kemenangan di Pemilu

Daerah

Al Muktabar Ajak Orang Tua Perhatikan Asupan Nutrisi Untuk Tumbuh Kembang Sang Buah Hati

Daerah

Dinas Perpustakaan Kabupaten Serang: Arsip Hilang Aset Melayang

Daerah

Wali Kota Cilegon Resmikan Gedung Baru SMPN 14, Dorong Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Daerah

Jelang Nataru, Pj Walikota Serang Tinjau Harga Sembako di PIR