BagusNews.Co – Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang mengadakan audiensi bersama Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) di ruang rapat paripurna.
Audiensi tersebut bertujuan untuk membahas keberadaan galian C yang terletak di Kampung Curugbonteng, RT/RW 07/04, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Achmad Ru’yat Al-Faris, Ketua Gempar, mengungkapkan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa galian C di lokasi tersebut beroperasi tanpa izin yang sah.
“Dari Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Serang juga mengakui bahwa di situ izinnya adalah perumahan,” jelas Ru’yat.
Ia menambahkan bahwa galian C tersebut telah beroperasi sejak tahun 2021, meskipun izin yang diberikan adalah untuk proyek perumahan.
Keberadaan galian C ilegal ini tidak hanya menimbulkan masalah perizinan, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan.
Gempar mencatat bahwa ada enam tower sutet dengan ketinggian 3 meter di area galian C yang dinilai membahayakan.
“Keenam tower sutet itu menggantung dengan ketinggian 3 meter. Itu membahayakan lingkungan sekitar dan khususnya Banten terkait suplai listriknya. Kalau itu tower sutet itu roboh, yang bertanggung jawab siapa?” tegas Ru’yat.
Dampak negatif dari galian C juga dirasakan oleh masyarakat setempat, terutama pada akses jalan yang menjadi licin dan berdebu, terutama saat musim hujan.
“Dampak galian C ilegal itu tidak hanya di jalan desa, tapi juga jalan di kabupaten,” tambah Ru’yat.
Oleh karenanya, ia mendesak Dewan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang Tb. Moh. Sholeh menyatakan, pihaknya telah mendengarkan keluhan masyarakat, salah satunya terkait galian C.
“Tugas kami dalam hal ini melakukan hearing. Dalam audiensi tadi tentu saja dalam mendengarkan dulu seluruh aspirasi dari masyarakat yang melaporkan,” ujar Agus, sapaan akrab Tb. Moh. Sholeh, usai audiensi.
Agus juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang OPD terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas galian C tersebut.
“Apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Dewan akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil hearing dan kunjungan ke lapangan.
“Jadi ini yang akan dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang, yaitu akan melakukan rekomendasi yang akan dilaksanakan setelah kita datang ke lapangan sesuai hearing hari ini,” pungkas Agus. (Red/Dwi)







