Home / Daerah

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:35 WIB

Pemkot Serang Klaim Kantongi Restu Pihak Kenadziran Soal Pembongkaran Bangli di Banten Lama

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil I Dok. Roy-BNC
‎

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil I Dok. Roy-BNC ‎

BagusNews.Co – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam mempercepat normalisasi kanal di kawasan Banten Lama diakui telah mendapat dukungan dari pihak Kenadziran Kesultanan Banten.

‎Normalisasi kanal tersebut bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meminimalisir dampak banjir yang terjadi beberapa waktu lalu, akibat curah hujan tinggi.

‎Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.

‎”Alhamdulillah pada saat rapat di tempat Pak Kiai TB Fathul Adzim dan masyarakat Banten, pada prinsipnya mereka sepakat untuk dilakukan normalisasi sungai dengan catatan,” ujarnya.

‎Ia mengatakan pihak Kenadziran Kesultanan Banten telah sepakat namun dengan catatan, apabila Pemkot Serang hendak menormalisasikan kanal.

‎Adapun catatannya adalah berapa jumlah rumah yang akan dibongkar, atas nama pemilik rumah siapa saja, serta jalur sungai mana saja yang akan dinormalisasi.

‎”Catatannya apa, pada hari ini tadi kita sudah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk melakukan upaya rekontruksi dulu, sehingga datanya jelas,” terangnya.

‎”Dari data tersebut, pihak provinsi akan melakukan pembahasan bersama sama dengan Pemerintah Kota Serang,” sambungnya Wahyu.

‎Wahyu mengatakan, bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, terkait rencana normalisasi kanal termasuk penertiban bangunan liar (bangli).

‎Sebagian warga, lanjut dia, meminta uang ganti rugi apabila kebijakan pembongkaran rumah tetap dilakukan. Besar kecil nominal yang minta belum bisa dipastikan.

‎Namun apapun tuntutannya, Wahyu menegaskan, Pemkot Serang akan tetap menertibkan sejumlah bangli yang dianggap tidak sesuai aturan perundang-undangan.

‎”Ada yang minta ganti rugi tapi itu biasa lah dinamika di lapangan, tapi apapun bentuknya itu, aturan yang harus kita junjung tinggi,” tandasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Angka Pengangguran Tinggi di Kota Serang, DPRD Sindir Pemkot

Daerah

Sidak ke Kantor Dindikbud, Komisi II DPRD Serang Pastikan Program Prioritas Walikota Terealisasi

Daerah

Relawan Projo Banten Rangkul Petugas Parkir Dukung Prabowo-Gibran

Daerah

Buka Orientasi Dewan Hakim MTQ XXII Provinsi Banten, Plh Sekda Nana Supiana : Penilaian Harus Objektif

Daerah

Penguatan Ketahanan Nasional, Polda Banten Terima Kunjungan Kerja Kemenko Polhukam

Daerah

Banten Raih Penghargaan Creative Financing Kemendagri, Dapat Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Daerah

Gandeng BKN, BKD Banten Gelar Seleksi Kompetensi P3K

Daerah

Honor Guru Madrasah Gagal Bayar, Forum Peduli Cilegon Minta Pemkot Bertanggungjawab