BagusNews.Co – Partai Golkar Kota Serang kini membayar biaya sewa bangunan yang ditempati mereka kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset milik Pemkot Serang yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang.
”Aset kantor Golkar yang ada di Kota Serang, alhamdulillah mereka sudah menyewa kepada kami, sesuai dengan mereka mengikuti peraturan pemerintah Kota Serang,” kata Walikota Serang, Budi Rustandi, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Budi, pemasukan biaya sewa dari partai berlambang Pohon Beringin tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
“Sudah bayar alhamdulillah rutin, karena sekarang enggak ada yang gratis. Karena kita butuh PAD,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi menyampaikan hal tersebut tertuang pada perjanjian kerja sama (PKS) nomor 800/143_disparpora 2025.
”PKS nya satu tahun, nominalnya itu sesuai appraisal Kepwal (Keputusan Walikota) terbayarkan Rp72.916.000 tertanda tangan Teguh Ista’al (Ketua Golkar Kota Serang). Per tanggal 22 Desember 2025, sudah ada bayar yah,” ungkapnya.
Ia mengatakan biaya sewa tersebut masuk ke kas negara melalui bendahara penerimaan negara (bendrim).
Selain aset kantor Partai Golkar, Disparpora juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam pendampingan hukum untuk melakukan penataan aset lainnya.
”Yang lainnya masih berproses, dan insya Allah kita sudah MoU dengan kejaksaan terkait penataan aset,” ucap Zeka.
”Sementara ada beberapa aset yang lagi kita komunikasi PKS nya dengan Kejaksaan, yaitu aset PWI, aset terus punya PSSI, gulat, nah itu yang belum bayar. KONI dan lain-lain sudah pada bayar semua,” pungkasnya. (Red/Roy)







