Home / Daerah

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

Sidak Galian Tanah Ilegal di Rangkasbitung, DPRD Banten: Tutup Permanen

BagusNews.Co – Komisi IV DPRD Banten melakukan peninjauan langsung ke lokasi galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya dilakukan dengan masyarakat setempat yang mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas galian tersebut.

Dari hasil pengawasan tim gabungan, ditemukan bahwa aktivitas galian tanah di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi. Selain itu, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat dinilai sangat parah. Akibatnya, tim merekomendasikan agar galian tanah ilegal tersebut ditutup secara permanen.

“Kami sudah memantau secara langsung kondisi di lapangan. Sawah warga terdampak akibat aktivitas ini, potensi longsor sangat tinggi, serta infrastruktur di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan. Ini tidak bisa dibiarkan berlanjut,” ujar anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Gerindra Ade Hidayat.

Baca Juga :  Al Muktabar Resmikan PSU di Kabupaten Pandeglang

Langkah Komisi IV DPRD Banten dalam meninjau langsung lokasi galian tanah ilegal di Desa Mekarsari mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga yang selama ini terdampak merasa lega karena pemerintah akhirnya turun tangan untuk menindak aktivitas yang telah merugikan mereka.

Salah satu warga, Unut (57), mengungkapkan bahwa akibat galian tanah ilegal tersebut, sawah miliknya mengalami kerusakan parah. “Tanah jadi turun, air susah meresap, Sudah lama kami mengeluh, tapi baru sekarang ada tindakan nyata,” ujarnya.

Senada dengan itu, Meliawti (30), warga lainnya, mengeluhkan ancaman potensi longsor, mengingat lokasi rumah yang kini ditempatinya tergolong rentan lantaran jaraknya yang sangat berdekatan.

“Rumah saya bisa longsor kalau galian ini tidak ditindak. Untuk itu kami sangat berharap hasil pengawasan kali ini berubah hasil.” keluhnya.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi penutupan, tetapi juga benar-benar memastikan galian ini tidak beroperasi lagi.

Baca Juga :  Polda Banten Periksa Warga Lebak Terkait Galian C Ilegal

Khimatullah (52), tokoh masyarakat setempat, meminta adanya pengawasan lebih ketat dan penindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. “Jangan sampai nanti setelah ditutup, mereka buka lagi diam-diam. Harus ada sanksi tegas untuk pemilik galian ini,” tegasnya.

DPRD Banten bersama Dinas ESDM dan Dinas LH berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memastikan galian tersebut benar-benar ditutup secara permanen.

Dalam kunjungan tersebut, hadir anggota Komisi IV DPRD Banten, yakni Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra, Rahmat Hidayat dari Fraksi NasDem, Mahpudin dari Fraksi Demokrat, dan Ishak Sidik dari Fraksi PAN.

Selain itu, turut mendampingi perwakilan dari instansi terkait, yakni Dedi Hidayat selaku Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten dan Irwan selaku Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Banten.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Banten Minta Mudik Dipersiapkan Matang

Daerah

Partai Demokrat Intruksikan Dukung Koperasi di Daerah

Daerah

Pemuda Tani Indonesia Ajak Milenial Buka Usaha Bidang Pertanian

Daerah

PDIP Kota Serang Resmi Buka Penjaringan Bakal Calon Walikota Serang

Daerah

Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Peluang Kerja ke Jepang untuk Tenaga Lokal

Daerah

Dindikbud Kabupaten Serang Hanya Akan Perbaiki 20 Ruang Kelas Rusak Berat, Sisanya Minta Bantuan Pusat

Daerah

Gubernur Andra Soni Sambut Kolaborasi Industri dan Pariwisata dari Dubes Prancis

Daerah

Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer, Komisi I Datangi BKPSDM Pandeglang