Home / Daerah

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

Sidak Galian Tanah Ilegal di Rangkasbitung, DPRD Banten: Tutup Permanen

BagusNews.Co – Komisi IV DPRD Banten melakukan peninjauan langsung ke lokasi galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya dilakukan dengan masyarakat setempat yang mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas galian tersebut.

Dari hasil pengawasan tim gabungan, ditemukan bahwa aktivitas galian tanah di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi. Selain itu, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat dinilai sangat parah. Akibatnya, tim merekomendasikan agar galian tanah ilegal tersebut ditutup secara permanen.

“Kami sudah memantau secara langsung kondisi di lapangan. Sawah warga terdampak akibat aktivitas ini, potensi longsor sangat tinggi, serta infrastruktur di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan. Ini tidak bisa dibiarkan berlanjut,” ujar anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Gerindra Ade Hidayat.

Baca Juga :  Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape

Langkah Komisi IV DPRD Banten dalam meninjau langsung lokasi galian tanah ilegal di Desa Mekarsari mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga yang selama ini terdampak merasa lega karena pemerintah akhirnya turun tangan untuk menindak aktivitas yang telah merugikan mereka.

Salah satu warga, Unut (57), mengungkapkan bahwa akibat galian tanah ilegal tersebut, sawah miliknya mengalami kerusakan parah. “Tanah jadi turun, air susah meresap, Sudah lama kami mengeluh, tapi baru sekarang ada tindakan nyata,” ujarnya.

Senada dengan itu, Meliawti (30), warga lainnya, mengeluhkan ancaman potensi longsor, mengingat lokasi rumah yang kini ditempatinya tergolong rentan lantaran jaraknya yang sangat berdekatan.

“Rumah saya bisa longsor kalau galian ini tidak ditindak. Untuk itu kami sangat berharap hasil pengawasan kali ini berubah hasil.” keluhnya.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi penutupan, tetapi juga benar-benar memastikan galian ini tidak beroperasi lagi.

Baca Juga :  Ditarget Rampung Tahun 2023, DPUPR Banten Alokasikan Rp327 Miliar untuk 27 Proyek Jalan dan Jembatan

Khimatullah (52), tokoh masyarakat setempat, meminta adanya pengawasan lebih ketat dan penindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. “Jangan sampai nanti setelah ditutup, mereka buka lagi diam-diam. Harus ada sanksi tegas untuk pemilik galian ini,” tegasnya.

DPRD Banten bersama Dinas ESDM dan Dinas LH berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memastikan galian tersebut benar-benar ditutup secara permanen.

Dalam kunjungan tersebut, hadir anggota Komisi IV DPRD Banten, yakni Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra, Rahmat Hidayat dari Fraksi NasDem, Mahpudin dari Fraksi Demokrat, dan Ishak Sidik dari Fraksi PAN.

Selain itu, turut mendampingi perwakilan dari instansi terkait, yakni Dedi Hidayat selaku Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten dan Irwan selaku Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Banten.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warisan Budaya dan Alternatif Pangan Pengganti Nasi

Daerah

Lemhannas Soroti Potensi Ikan Mas Si Nyonya di Bukit Si Nyonya Pandeglang

Daerah

Pandeglang Tekan Anak Tidak Sekolah Lalui Sinergi OPD

Daerah

Muskot IV PMI Kota Serang, Adde Rosi Tak Ada Lawan

Daerah

Sepanjang 2023, Ombudsman Banten Selamatkan Rp38 Miliar Kerugian Masyarakat

Daerah

Datangi Pemkot Tangerang, Indah Kiat Wakafkan Mushaf Al-Qur’an untuk Masjid dan Sekolah

Daerah

Sapa Warga Kramatwatu dan Gunungsari, Eko Patrio dan Uya Kuya Dukung Zakiyah-Najib

Daerah

Al Muktabar Gelar Sidak Pada Sejumlah OPD Untuk Pastikan Kedisiplinan Pegawai