BagusNews.Co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mengadakan pelatihan penguatan budaya berintegritas anti korupsi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Pelatihan ini diikuti 40 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan publik, yang digelar selama tiga hari 28-30 Januari 2026 di Hotel Ledian.
OPD tersebut di antaranya RSUD Kota Serang, Bappeda, Disdukcapil, DPMPTSP, DLH, Inspektorat, BKPSDM, dan termasuk dari kecamatan.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan integritas ASN dan mencegah tindakan korupsi.
”Tujuannya agar semuanya bisa berintegritas dan bisa mengetahui bahwa budaya korupsi itu merusak tatanan pekerjaan dan sebagainya,” terangnya
Murni menekankan bahwa sikap integritas harus dimiliki ASN yang merupakan kunci untuk mencegah tindakan korupsi.
”Ya yang ditekankan itu integritas walaupun kita kalau berbicara integritas cakupannya sangat luas. Mudah-mudahan dengan pelatihan ini setidaknya rekan rekan mindset nya bisa berubah dan hal hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi lagi di Pemerintah Kota Serang,” tambahnya.
Ia mengatakan jika OPD pelayanan adalah instansi yang paling rawan terhadap pemberian sesuatu yang mengarah pada perilaku korupsi.
”Pemberian sesuatu kan maknanya banyak, bisa berupa uang walaupun angkanya tidak berapa besar tetapi besar kecilnya tidak melihat dari sisi itu,” ungkap Murni.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kota Serang, Dicky Suprayoga menyampaikan bahwa pelatihan ini untuk memberikan pemahaman kepada para ASN Kota Serang, terkait bagaimana nilai-nilai kejujuran itu penting ditegakkan.
”Kemudian, menanamkan rasa kesadaran yang mendalam terkait dengan nilai-nilai kesadaran tersebut para ASN, kami mohon nanti bisa mengubah pola pikir dari melayani mendapatkan sesuatu menjadi melayani sebagai bentuk mengabdi,” ujarnya.
Adapun narasumber di pelatihan ini antara lain KPK, BPK, Inspektorat, dan termasuk dari instansi internal yang membahas tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi. (Red/ Roy)







