BagusNews.Co – Penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota baru menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024, namun ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah gencar melakukan sosialisasi dan tebar pesona ke masyarakat.
Alhasil, setiap persimpangan jalan dan pusat keramaian di Provinsi Banten menjamur spanduk dan baliho yang berisi wajah para bacaleg.
Bahkan di Kota Serang selaku ibukota Provinsi Banten, spanduk dan baliho membanjiri semua setiap sudut kota. Yang tebar pesona pun tidak hanya bacaleg DPRD Kota Serang namun juga bacaleg DPRD Banten, DPR RI, bakal calon anggota DPD RI Dapil Banten hingga bakal calon Gubernur Banten.
Menyikapi maraknya spanduk dan baliho bakal calon wakil rakyat, KPU Kota Serang tidak bisa berbuat banyak lantaran itu bukan kewenangan KPU.
Komisioner KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengungkapkan, pemasangan spanduk dan baliho para bacaleg di luar tahapan kampanye Pemilu 2024, sehingga hal itu merupakan tugas dan tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menertibkannya.
“Ada ketentuannya kalau sudah memasuki tahapan kampanye, karena alat peraga kampanye diatur titik-titik lokasinya sesuai peraturan KPU,” kata Fahmi saat ditemui di Kantor KPU Kota Serang, Senin, 12 Juni 2023.
Ia melanjutkan, saat ini peraturan yang mengatur alat peraga kampanye (APK) belum ditetapkan, karena belum masuk tahapan kampanye.
“Kalaupun mau itu bentuknya sosialisasi, tetapi hanya partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkapnya.
Fahmi menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 saat ini baru selesai pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sedang diverifikasi administrasi dan belum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kami bersama Bawaslu saat ini masih fokus melakukan verifikasi,” pungkasnya.
Senada, Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, tahapan kampanye belum dimulai, sehingga Bawaslu Kota Serang belum bisa melakukan penindakan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan oleh para bacaleg.
“Kalau untuk sekarang mengenai penindakan spanduk maupun baliho yang tersebar di sejumlah titik Kota Serang, itu penindakannya ada di Satpol PP, karena mereka sebagai penegak Perda di Kota Serang,” bebernya.
Lebih lanjut agus menjelaskan, saat ini masih belum ada regulasi mengenai alat peraga kampanye yang di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Karena masih belum mengeluarkan Peraturan KPU terbaru pada Pemilu 2024.
“Bawaslu hanya bisa mengimbau semua pihak khususnya para bacaleg agar memperhatikan Undang-undang Lingkungan dan Perda Kota Serang 10/3023 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan,” pungkas Agus.(Red/Misbah)