Home / Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:18 WIB

Tak Ada WFH, ASN Kota Serang Tetap Harus Kerja Seperti Biasa Selama Ramadan

Para ASN di lingkungan Pemkot Serang saat mengikuti apel pagi I Dok. Istimewa

Para ASN di lingkungan Pemkot Serang saat mengikuti apel pagi I Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kota Serang akan menerapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa Ramadan 1447 Hijriah.

‎Keputusan ini diambil lantaran pelayanan publik lebih penting, ketimbang pengurangan jam kerja ASN di bulan suci Ramadan.

‎Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang tetap harus bekerja seperti biasa selama bulan Ramadan.

‎Kebijakan tersebut akan dituangkan  dalam Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Serang selama bulan puasa Ramadan 1447 Hijriah.

‎”Jam ASN tetap bekerja sesuai dengan ini, karena hari libur aja kerja apalagi ini,” kata Budi Rustandi, kepada awak media, Rabu, 18 Februari 2026.

‎Budi juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah selama Ramadan, karena pelayanan publik harus tetap berjalan.

‎”Gak ada WFH karena pelayanan publik itu lebih penting, karena pejabat itu harus melayani bukan dilayani,” tegasnya.

‎Ia menekankan bahwa ibadah puasa tidak mengganggu dari pada rutinitas pekerjaan para ASN, demi menciptakan perubahan di Kota Serang.

‎”Jadi, puasa tidak mengganggu sama sekali terkait kegiatan misalnya dari jam sekian karena bulan puasa, gak ada. Pokoknya semua kerja,” tambahnya.

‎Budi pun melarang adanya perubahan jam operasional ASN di lingkungan Pemkot Serang maupun pengurangan jam pelayanan selama bulan Ramadan.

‎”Surat edaran terkait jam pelayanan dikurangi, gak ada. Gak boleh. Tetep kerja aja jam 8 pagi,” ucapnya.

‎”Saya juga pagi pas puasa kan, ikut upacara- upacara. Jadi puasa itu gimana niatnya. Waktu zaman nabi Muhammad juga puasa perang juga bisa, apalagi kita,” tandasnya.

‎Sementara itu, berdasarkan surat edaran Pemkot Serang 800/41/BKPSDM/II/2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

‎Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan, untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

‎”Mari kita tetap jaga produktivitas dan semangat melayani dengan integritas meski sedang menjalankan ibadah puasa. Jadikan momen ini sebagai ladang ibadah dalam bekerja,” kata akun instagram @bkpsdmkotaserang. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadiri Bimtek Seni Menjahit dan Kerajinan, Tine Al Muktabar: Menguatkan Ketahanan Ekonomi Keluarga

Daerah

Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja, Bupati Serang Luncurkan Buku RTK Makro

Daerah

Jumlah WNA di Kabupaten Serang Meningkat, Disdukcapil Terbitkan SKTT secara Efisien

Daerah

Andra Soni Gratiskan Sekolah Swasta di Banten, Mendikdasmen Apresiasi Trobosan Pemprov Banten

Daerah

Evaluasi PPDB 2024 Mendesak

Daerah

Pemprov Banten Optimalkan Pemanfaatan Aset Hibah dari Kemenkeu Untuk Pelayanan Publik

Daerah

Indonesia Bersiap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036, Rano Karno: Sudah Tepat Presiden Jokowi Menunjuk Erick Thohir

Daerah

Gelar Sosialisasi, Tokoh Masyarakat Cikoja Dukung Andika-Nanang