Home / Daerah

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:47 WIB

DPRD Kota Serang Sesali Minimnya Sosialisasi Belasan Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto I Dok. Roy-BNC

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Sebanyak 11.319 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Serang, Provinsi Banten, dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

‎Jumlah tersebut berdasarkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang. Sedangkan, penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan  dilakukan lantaran tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) nomor 3 tahun 2026.

‎Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto menilai minimnya sosialisasi menyebabkan masyarakat kebingungan.

‎Sebab, banyak masyarakat yang baru mengetahui status kepesertaan PBI mereka tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.

‎”Dengan melihat kondisi ini, karena memang ada beberapa konstituen masyarakat Kota Serang yang sakit dan dibawa ke rumah sakit, tanpa sosialisasi tiba-tiba PBI nya sudah tidak aktif,” kata Edy, kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.

‎”Bingung kan? Akhirnya kita fasilitas menggunakan Jamkesda. Kalau Jamkesda Kota Serang itu bisa tertangani,” tambahnya.

‎Purnawirawan polisi ini menjelaskan, pihaknya membidangi pengawas Dinsos sebagai mitra kerja menerima banyak keluhan masyarakat terkait persoalan tersebut.

‎Keluhan umumnya disampaikan warga yang mendapati kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mereka tidak aktif saat berobat di rumah sakit maupun puskesmas.

‎”Ini nanti kami akan melakukan pengawasan ke Dinsos untuk menyampaikan keresahan ini,” ujarnya.

‎”Saya sudah reses, ketika ada warga berobat ke rumah sakit lalu mengadu ke saya. Wah ini kok PBI saya gak aktif, gimana ini?” ucap Edy menirukan kalimat aduan warga yang ia terima.

‎”Itu langsung saya tindaklanjuti. Akhirnya bisa tercover juga oleh Jamkesda. Itu kami anggap sebagai aspirasi,” imbuhnya.

‎Menurut Edy, kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan SK Mensos nomor 3 tahun 2026 tentang pemutakhiran data penerima bantuan agar tepat sasaran.

‎Meski demikian, ia menegaskan Dinsos tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

‎”Kepada mitra kami, Dinsos, seharusnya sebelum tiba-tiba tidak aktif, harus disampaikan disosialisasikan terlebih dahulu,” ucap Edy.

‎Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya warga yang masih tergolong tidak mampu, namun dinonaktifkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan akibat proses pemutakhiran data.

‎”Dan itu betul-betul masih orang tidak mampu tetapi kehapus, kan mungkin juga,” tegas Edy. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

BKPSDM Kota Serang Percepat Digitalisasi Arsip Kepegawaian, Target Rampung Maret 2026

Daerah

BPBD Provinsi Banten Minta Semua Elemen Masyarakat Kabupaten Lebak Proaktif Mitigasi Bencana

Daerah

Satu Tahun Pimpin Andra Soni di Provinsi Banten, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo

Daerah

Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar dan Terkendali, ASDP Apresiasi Semua Pihak Terkait

Daerah

Ketua KONI Kota Serang Edy Irianto Resmikan Rumah Biliar Golden Break

Daerah

Pemuda Banten dan Sulsel Bentuk Angkatan Muda Syekh Yusuf Al-Makassari

Daerah

Takaran Tak Sesuai, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sikapi Isu MinyaKita

Daerah

Pemprov Banten Segera Kaji Penyelesaian Masalah Sampah di Pantai Teluk Labuan