Home / Daerah

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:47 WIB

DPRD Kota Serang Sesali Minimnya Sosialisasi Belasan Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto I Dok. Roy-BNC

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Sebanyak 11.319 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Serang, Provinsi Banten, dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

‎Jumlah tersebut berdasarkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang. Sedangkan, penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan  dilakukan lantaran tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) nomor 3 tahun 2026.

‎Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto menilai minimnya sosialisasi menyebabkan masyarakat kebingungan.

‎Sebab, banyak masyarakat yang baru mengetahui status kepesertaan PBI mereka tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.

‎”Dengan melihat kondisi ini, karena memang ada beberapa konstituen masyarakat Kota Serang yang sakit dan dibawa ke rumah sakit, tanpa sosialisasi tiba-tiba PBI nya sudah tidak aktif,” kata Edy, kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.

‎”Bingung kan? Akhirnya kita fasilitas menggunakan Jamkesda. Kalau Jamkesda Kota Serang itu bisa tertangani,” tambahnya.

‎Purnawirawan polisi ini menjelaskan, pihaknya membidangi pengawas Dinsos sebagai mitra kerja menerima banyak keluhan masyarakat terkait persoalan tersebut.

‎Keluhan umumnya disampaikan warga yang mendapati kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mereka tidak aktif saat berobat di rumah sakit maupun puskesmas.

‎”Ini nanti kami akan melakukan pengawasan ke Dinsos untuk menyampaikan keresahan ini,” ujarnya.

‎”Saya sudah reses, ketika ada warga berobat ke rumah sakit lalu mengadu ke saya. Wah ini kok PBI saya gak aktif, gimana ini?” ucap Edy menirukan kalimat aduan warga yang ia terima.

‎”Itu langsung saya tindaklanjuti. Akhirnya bisa tercover juga oleh Jamkesda. Itu kami anggap sebagai aspirasi,” imbuhnya.

‎Menurut Edy, kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan SK Mensos nomor 3 tahun 2026 tentang pemutakhiran data penerima bantuan agar tepat sasaran.

‎Meski demikian, ia menegaskan Dinsos tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

‎”Kepada mitra kami, Dinsos, seharusnya sebelum tiba-tiba tidak aktif, harus disampaikan disosialisasikan terlebih dahulu,” ucap Edy.

‎Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya warga yang masih tergolong tidak mampu, namun dinonaktifkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan akibat proses pemutakhiran data.

‎”Dan itu betul-betul masih orang tidak mampu tetapi kehapus, kan mungkin juga,” tegas Edy. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Harap Panen Raya Padi Dapat Mendukung Ketersedian Beras Menjalang Ramadan

Daerah

Al Muktabar Hadiri Santunan Anak Yatin Bersama TP PKK dan Dharma Wanita Provinsi Banten

Daerah

Dinkes Banten Raih Peringkat Terbaik Tiga Pelaksanaan Program TBC Tahun 2022

Daerah

Angka Kematian Ibu dan Bayi Turun, Dinkes Pandeglang Ungkap Rahasianya

Daerah

Koperasi Soko Guru Perekonomian Indonesia

Daerah

Open Bidding Sekda Kabupaten Serang, Bupati Setorkan Tiga Nama Ke Mendagri dan BKN

Daerah

Janjikan Swasembada Pangan, HKTI Ajak Petani Banten Dukung Prabowo-Gibran 

Daerah

Pemkab Serang Siapkan Tambahan Modal BUMD Sebesar Rp5 Miliar