BagusNews.Co – Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum Kota Serang, Subagyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Aturan ini diharapkan dapat menyelesaikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Serang.
”Di Kota Serang, hal ini belum terbentuk secara optimal karena leading sektor nya berada di Kesbangpol. Ke depan, hal ini akan segera kami tindaklanjuti,” katanya, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia mengatakan regulasi tersebut berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 8, menyatakan bahwa pemerintah daerah diminta membentuk Perda P4GN.
Subagyo menyebutkan Raperda tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sudah dibahas sejak 2022 atau 2023, namun belum rampung.
”Kami akan berkoordinasi dengan Bapemperda dan Bagian Hukum Setda untuk mempercepat proses penyelesaiannya,” tambahnya.
Pemkot Serang juga akan menyusun langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi pencegahan narkoba, dan meminta TAPD untuk menganggarkan kegiatan sosialisasi khusus narkoba.
”Urgensi Perda P4GN adalah untuk menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN atau aparat penegak hukum, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” jelas Subagyo.
”Perda tersebut nantinya akan mengamanatkan OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah, untuk aktif melakukan sosialisasi serta menyusun program dan anggaran khusus pencegahan narkoba,” sambungnya.
Subagyo berharap Pemkot Serang dapat menyelesaikan pembentukan Perda P4GN di tahun ini.
”Kami upayakan mudah-mudahan tahun ini Perda tersebut dapat diselesaikan. Khususnya yang berkaitan dengan pencegahan narkoba, insya Allah bisa kita tuntaskan tahun ini,” tandasnya. (Red/ Roy)







