BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan evaluasi mendalam terkait pelaksanaan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa realisasi pengiriman sampah Tangsel masih jauh di bawah target yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman (MoU), yang berpotensi berdampak terhadap penerimaan retribusi daerah.
Hal itu dibahas melalui rapat evaluasi pelaksanaan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Puspemkot Serang, Rabu, 8 April 2026.
Sekda Kota Serang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Nanang Saefudin, memaparkan bahwa berdasarkan kesepakatan, Pemkot Tangsel diwajibkan mengirimkan sampah sebanyak 500 ton per hari. Namun, realitasnya masih jauh dari harapan.
”Dari kerja sama itu, kalau sekarang dilihat dari MoU, Pemerintah Kota Tangsel itu 500 ton sampah per hari. Tadi juga saya evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (LH) itu baru kisaran 180 sampai 200 ton sampah per hari. Artinya belum memenuhi target,” ujar Nanang, Rabu, 8 April 2026.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius Pemkot Serang mengingat besaran retribusi yang sangat bergantung pada volume sampah yang masuk.
Ia memperkirakan, jika target 500 ton per hari dari Tangsel terpenuhi, potensi penerimaan retribusi bisa mencapai sekitar Rp57 miliar.
Sedangkan, dari Pemerintah Kabupaten Serang, potensi retribusi mencapai sekitar Rp19 miliar. Secara total, potensi pendapatan Pemkot Serang dari kedua daerah ini mencapai Rp76 miliar.
”Otomatis mengurangi kan dengan kurangnya sampah mengurangi retribusi. Sehingga saya sebagai Ketua TAPD harus mengevaluasi jangan sampai apa yang direncanakan kemaren itu meleset,” tegasnya.
Nanang menegaskan bahwa evaluasi ini penting dilakukan untuk menyusun skala prioritas anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan riil pengiriman sampah dari kedua daerah mitra.
Meskipun realisasi sampah di bawah target mempengaruhi pendapatan retribusi, ia mengatakan hal yang berbeda terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Tangsel.
Berdasarkan kesepakatan, bantuan keuangan sebesar Rp65 miliar bersifat tetap atau flat, sehingga tidak mempengaruhi meskipun volume sampah yang dikirim di bawah target.
”Kenapa diperlukan evaluasi karena kita menginginkan yang pertama kalau dari Tangsel bantuan keuangan Rp65 miliar. Itu sudah flat. Artinya, berapapun sampah yang dikirim ke Kota Serang itu tidak akan mengurangi bantuan keuangan dari Pemerintah Tangsel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nanang memaparkan rencana penggunaan dana strategis tersebut. Anggaran, baik dari bantuan keuangan maupun retribusi sampah Tangsel, akan difokuskan untuk pengelolaan sampah di Cilowong, penataan infrastruktur jalan, hingga perbaikan drainase.
Secara khusus, Walikota Serang mengarahkan agar manfaat anggaran ini dirasakan langsung oleh warga di sekitar lokasi TPAS Cilowong.
”Kita sudah rencanakan bagaimana uang atau anggaran itu sebagian untuk penataan infrastruktur jalan sampai drainase. Itu semua rata-rata hampir di Kecamatan Taktakan, karena yang berdampak itu kan masyarakat Taktakan, sehingga Pak Wali kebijakannya adalah anggaran itu sebesar-besarnya untuk masyarakat Taktakan,” tambahnya.
Dalam upaya memastikan kelancaran dan kenyamanan bersama, Nanang juga menekankan syarat teknis yang harus dipenuhi oleh daerah pengirim sampah.
Selain mempersiapkan kapasitas pengelolaan, Pemkot Serang juga mewajibkan armada pengangkut dari Tangsel maupun daerah lain memenuhi standar kelayakan.
”Tangsel juga harus menyiapkan dalam pengiriman kepada kita dengan catatan mobil harus bagus, tidak bocor, dan sampah jangan bau,” katanya.
Di tengah evaluasi tersebut, Nanang juga menyampaikan bahwa Kota Serang telah ditunjuk sebagai lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPAS Cilowong.
Kesepakatan ini telah ditandatangani oleh tiga kepala daerah yang difasilitasi langsung oleh Gubernur Banten.
”Tujuan akhirnya sebenarnya bukan saja pengiriman sampah dari Kabupaten Serang dan Tangsel, tetapi Pemerintah Kota Serang juga sudah ditunjuk sebagai lokasi PSEL di Banten ini. Kemarin MoU nya sudah ditandatangani oleh tiga kepala daerah,” ungkap Nanang.
Dengan status baru ini, kapasitas pengelolaan sampah diproyeksikan akan meningkat drastis hingga minimal 1.000 ton per hari, yang juga akan menampung limbah dari wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Persiapan teknis pun kini mulai digodok secara matang. (Red/ Roy)







