Home / Daerah

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:56 WIB

Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah, Warga Kota Tangerang Diimbau Bayar Tepat Waktu

Pelayanan pembayaran zakat di kantor Baznas Kota Tangerang l Dok. Istimewa

Pelayanan pembayaran zakat di kantor Baznas Kota Tangerang l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pada pertengahan Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Banten berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Banten Nomor 006 Tahun 2026.

Ketua Baznas Kota Tangerang Aslie Elhusyairy, menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun 2026 adalah Rp47.000 per jiwa. Alternatif pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang, atau setara dengan 3,5 liter beras.

“Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan setara dengan 3,5 liter beras per jiwa,” ujarnya dalam rilis yang diterima BagusNews.Co, Jumat, 6 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, selain zakat fitrah, umat Islam yang memiliki kewajiban membayar fidyah juga diatur besarannya sebesar Rp60.000 per hari per jiwa. Hal ini penting untuk dipahami agar pelaksanaan zakat dan fidyah dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai syariat.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan, Redam Kenaikan Harga dan Penuhi Kebutuhan

Aslie menambahkan, selain mengetahui besaran zakat, masyarakat juga harus memahami waktu-waktu pelaksanaannya agar tidak menyalahi ketentuan agama. Ia menjelaskan, terdapat beberapa waktu yang menjadi pedoman dalam menunaikan zakat fitrah:

Waktu Jawaz (Boleh): Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.
Waktu Wajib: Ketika matahari telah terbenam di akhir bulan Ramadan, zakat menjadi wajib dibayar.

Waktu Fadhilah (Utama): Waktu terbaik adalah sebelum keluar rumah untuk salat Idulfitri.

Waktu Makruh: Menunda pembayaran hingga setelah salat Idulfitri, kecuali karena uzur seperti menunggu kerabat atau orang lain yang membutuhkan.

Waktu Haram: Mengakhirkan pembayaran setelah Hari Raya Idulfitri tanpa uzur, yakni setelah matahari terbenam hari raya.

Baca Juga :  Pemkab Serang Siapkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Dalam rangka memudahkan masyarakat menunaikan zakat, Baznas Kota Tangerang menyediakan layanan pembayaran secara online melalui laman kotatangerang.Baznas.go.id maupun melalui rekening BSI atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang di nomor 4477.0447.74.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kemudahan ini agar zakat dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran, serta membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan di tengah suasana Ramadan.

Pelaksanaan zakat yang tepat waktu dan sesuai syariat tidak hanya membantu membersihkan harta, tetapi juga mempererat tali silaturahmi dan memperkuat solidaritas sosial. Dengan menunaikan zakat fitrah secara benar dan tepat waktu, diharapkan dapat memperkuat keberkahan bulan Ramadan serta membantu menyebarkan keadilan sosial di masyarakat. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Serang Bakal Tukar Guling Tanah dengan PT BKKS

Daerah

Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Syafrudin Catat Empat Pesan Jokowi

Daerah

45 Ribu Hektar Sawah di Banten Panen Raya Padi Akhir Maret 2024

Daerah

DPRD Kota Cilegon Usulkan Pelantikan Robinsar-Fajar ke Mendagri Melalui Gubernur Banten

Daerah

Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Siapkan Infrastruktur Aman Saat Mudik

Daerah

Persiapan PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi

Daerah

Didemo Warga Padarincang Terkait PT STS, Asda I: Tunggu Arahan Bupati Serang

Daerah

Dengan Swadaya Masyarakat, Warga Desa Saninten Perbaiki Jalan