Home / Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 09:11 WIB

Pemerintah Kelurahan Kagungan Kota Serang Segera Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga

Kasi PMK Kelurahan Kagungan, Andin, saat memantau kedatangan bantuan pangan dari Bulog di kantornya I Dok. Roy-BNC

Kasi PMK Kelurahan Kagungan, Andin, saat memantau kedatangan bantuan pangan dari Bulog di kantornya I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, akan segera menyalurkan bantuan pangan dari Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada masyarakat.
‎
Mengingat penyaluran baru dilakukan untuk tahun 2026 ini, warga berhak menerima akumulasi bantuan selama dua bulan sekaligus.
‎
‎Hal tersebut disebabkan oleh penyaluran yang menggabungkan jatah bulan Februari dan Maret 2026.
‎
‎Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan (PMK) Kelurahan Kagungan, Andin menyebutkan rincian bantuan yang diterima oleh setiap warga yang berhak berupa beras 20 kilogram (kg) dan minyak 4 liter.
‎
‎”Bantuan pangan dari Bulog berupa beras dan minyak untuk bulan Februari dan Maret 2026. Beras 10 kg dan minyak 2 liter per orang. Karena dua bulan, jadi dikasih beras 20 kg dan minyak 4 liter,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 3 April 2026.
‎
‎Ia menjelaskan, Pendistribusian bantuan ini menyasar sebanyak 1.346 jiwa di wilayah Kelurahan Kagungan, Kota Serang.
‎
Adapun penetapan penerima bantuan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah melalui proses verifikasi ketat yang ditangani langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos).
‎
Kriteria yang ditetapkan ditujukan bagi warga yang masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan ekonomi atau desil 1-4. Sementara itu, pihak kelurahan hanya bertindak sebagai penyalur.
‎
“Kita menentukannya dari desil 1 sampai 4. Itu yang menentukan Dinsos, bukan kita, kita hanya menyalurkan langsung ke warga,” jelas Andin.
‎
Untuk memudahkan proses pendistribusian, lanjut dia, penyerahan bantuan dilakukan melalui perantara Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
‎
Pihak pengurus lingkungan tersebut akan menyebarkan kode batang atau barcode undangan kepada warga yang berhak.
‎
Namun, Andin mengingatkan bahwa penyaluran ini memiliki batas waktu pengambilan yang cukup singkat. Warga diminta untuk segera mengambil haknya dalam kurun waktu satu minggu terhitung sejak sosialisasi dilakukan.
‎
“Biasanya sih ada, karena Bulog minta paling lama itu satu minggu. Kalau tidak disalurkan ke warga, terus barang ini kembali lagi ke Bulog,” tegasnya.
‎
Ia menambahkan, bantuan ini bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui penugasan kepada Bulog.
‎
Oleh karena itu, barang yang tidak terambil akan ditarik kembali ke gudang penyimpanan Bulog dan tidak bisa diambil di luar jadwal yang telah ditetapkan. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ratu Ria-Subadri Jalani Pemeriksaan Kesehatan Pertama di RSUD Banten

Daerah

SMAN 4 Pandeglang Juara Unbaja Tournamen E-Sport Antar Pelajar

Daerah

Pemprov Banten dan Kota Tangerang Raih Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023

Daerah

Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan, Pemkot Serang Jamin Tak Ada Intervensi dalam SPMB

Daerah

Datangi Kantor Disdukcapil, Walikota Serang Pastikan Pelayanan Adminduk Sesuai Harapan Warga

Daerah

Terbukti Tidak Netral, Dua ASN Pemkot Serang Terancam Sanksi Berat

Daerah

Festival Harmoni Tirtayasa Jadi Langkah Strategis Promosi Pariwisata Kabupaten Serang

Daerah

Cegah Kasus Keracunan di Tangsel, Dinkes Monitoring Keamanan Pangan Takjil Ramadan