Home / Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 14:08 WIB

Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Istimewa

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia lantaran kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika.

“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Gubernur Banten Andra Soni.

Menurutnya, peredaran narkoba diklasifikasikan sebagai extraordinary crime yang akan terus mencari cara untuk memanipulasi kemasan. Untuk itu, diperlukan pengawasan serta antisipasi nyata untuk mencegahnya.

“Sebagai kepala daerah di Banten tentu mendukung usulan tersebut,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BNN Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4) kemarin. Pihaknya mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

Baca Juga :  Andra Soni: PKK Mitra Strategis Pemerintah Wujudkan Banten Sejahtera

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” papar Suyudi dalam rapat.

Suyudi menyebut, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Baca Juga :  KPU Kota Cilegon Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024

Ia juga mengungkapkan, narkotika berkembang sangat cepat. Disebutkannya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

A Damenta Ungkap Kolaborasi Kunci Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Banten

Daerah

Dokter Relawan Baduy Ramaikan Bursa Calon Ketua IDI Cabang Serang

Daerah

Hadiri Sertijab Wali Kota Tangerang, Ini Harapan Gubernur Banten Andra Soni

Daerah

PLN UID Banten Siaga Penuh  Antisipasi Musim Hujan, Ajak Masyarakat Cek Instalasi Kelistrikan

Daerah

Kegigihan Sosok Desmond Menjadi Tekad Perjuangan Kader Gerindra di Kota Serang

Daerah

Suasana Haru di Ponpes Bai Mahdi, Real Count Internal Zakiyah-Najib Raih 76 Persen Suara

Daerah

Sambut Ramadhan, Pemkot Serang Bongkar Dua Tempat Hiburan Malam

Daerah

Prestasi Gemilang RSDP Serang: Peringkat 1 JFK Award 2024