Home / Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 14:08 WIB

Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Istimewa

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia lantaran kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika.

“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Gubernur Banten Andra Soni.

Menurutnya, peredaran narkoba diklasifikasikan sebagai extraordinary crime yang akan terus mencari cara untuk memanipulasi kemasan. Untuk itu, diperlukan pengawasan serta antisipasi nyata untuk mencegahnya.

“Sebagai kepala daerah di Banten tentu mendukung usulan tersebut,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BNN Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4) kemarin. Pihaknya mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

Baca Juga :  SSB Seri 5: Menelusuri Manuskrip Masa Kesultanan Banten

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” papar Suyudi dalam rapat.

Suyudi menyebut, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Baca Juga :  Menjalin Silaturahmi, PUPR Banten Ajak PWI Maluku Menyusuri Ikon dan Kuliner Banten

Ia juga mengungkapkan, narkotika berkembang sangat cepat. Disebutkannya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Berkat Kerja Bersama, Kemiskinan di Provinsi Banten Banten Menurun

Daerah

Pegiat Ekonomi Kreatif di Banten Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024

Daerah

Krisis Listrik di Pulau Tunda, Warga Harapkan Solusi dari Pemerintah Selain Energi Diesel

Daerah

Gawat, 25 Persen Siswa SMA di Banten Terancam Putus Sekolah

Daerah

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Bupati Serang Tekanan Sinergi Pemerintah dan Wajib Pajak

Daerah

Polda Banten Tangkap Penyebar Konten Fitnah di Media Sosial, Dua Orang Jadi Tersangka

Daerah

Kunjungi Wilayah Cilangkahan, TPD Ganjar-Mahfud Terima Maklumat dari Tokoh Adat

Daerah

Tempati Urutan ke-9 di MTQ Nasional 2024, Ini Kata Kafilah Provinsi Banten