Home / Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 14:08 WIB

Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Istimewa

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia lantaran kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika.

“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Gubernur Banten Andra Soni.

Menurutnya, peredaran narkoba diklasifikasikan sebagai extraordinary crime yang akan terus mencari cara untuk memanipulasi kemasan. Untuk itu, diperlukan pengawasan serta antisipasi nyata untuk mencegahnya.

“Sebagai kepala daerah di Banten tentu mendukung usulan tersebut,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BNN Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4) kemarin. Pihaknya mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

Baca Juga :  Milad 500 Tahun Kesultanan Banten, Panitia Undang Presiden Prabowo

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” papar Suyudi dalam rapat.

Suyudi menyebut, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Baca Juga :  Lurah Ramanuju Wakili Cilegon dalam Peacemaker Justice Award 2025

Ia juga mengungkapkan, narkotika berkembang sangat cepat. Disebutkannya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Porwan Pandeglang Hadirkan Bazar Ramadan Seru: Kuliner Buka Puasa Hingga Turnamen Mobile Legends!

Daerah

Libur Lebaran, Walikota Budi Rustandi Pastikan Tetap Siaga di Kota Serang

Daerah

Fornas VII Bandung 2023: Tim PUBG Banten Juara 3

Daerah

Pemkab Serang Capai Indeks 3,74 dalam SPBE

Daerah

Ketua PB Al-Khairiyah Desak Pemerintah Alokasikan Dana BOS untuk Madrasah Diniyah

Daerah

Polres Lebak Gerak Cepat Selidiki Grup Facebook Gay yang Viral

Daerah

Sidak Pelaksanaan PPDB Di SMAN 1 Kota Serang, Al Muktabar : Saya Mengimbau Untuk Tidak Melakukan Hal-Hal Diluar Ketentuan

Daerah

Sambut Hari Bakti TNI AU, TNI AU Berikan Layanan Kesehatan Gratis