BagusNews.Co – Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya mengikuti Surat Edaran Mendagri yang telah di tanda tangani pada tanggal 31 Maret 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, sebagai tindak lanjut Permen PAN-RB.
“Kami menindaklanjuti lagi melalui surat edaran Pemkab Pandeglang untuk memastikan WFH berjalan efektif, khususnya bagi jabatan fungsional, dengan tujuan utama efisiensi biaya, hemat energi, dan percepatan transformasi digitalisasi,” ujarnya saat di wawancarai wartawan.
Ia menekankan, Work From Anywhere (WFH) tidak berlaku bagi bidang kesehatan, keamanan, dan kebersihan yang harus tetap bertugas di kantor.
“Yang tidak boleh WFH adalah eselon 2, 3, dan 4. Fokus WFH pada jabatan fungsional agar pelayanan publik tetap optimal sambil mendukung efisiensi,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan mendorong ASN Pandeglang lebih adaptif di era digital, sejalan dengan arahan pusat pasca-pandemi.(Red/Difeni)







