Home / Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 19:35 WIB

DPRD Kabupaten Serang Bahas Ulang Perda Puspemkab, Usai Disorot Pemprov

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya I Dok. Roy-BNC

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – DPRD Kabupaten Serang bersiap melakukan perbaikan total terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Pembangunan Daerah, khususnya rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang berlokasi di Kecamatan Kragilan.

Langkah ini diambil setelah menerima hasil evaluasi dan catatan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melalui Biro Hukum.

‎Anggota DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menyampaikan bahwa dalam surat itu terdapat sejumlah substansi yang diminta untuk disempurnakan, terutama yang berkaitan dengan rencana strategis pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab).

‎”Bukan ditolak, tetapi diminta diperbaiki. Catatan utamanya terkait kejelasan durasi pembangunan serta skema pembiayaan yang masih perlu dirinci lebih detail,” ujar Anas kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, KPU Banten Catat Ada 9 Caleg Meninggal Dunia

‎Ia menjelaskan, aturan mengenai percepatan pembangunan ini sebenarnya sudah disahkan pada periode kepemimpinan DPRD sebelumnya.

‎Namun, dokumen tersebut dikembalikan untuk dilakukan evaluasi ulang agar selaras sepenuhnya dengan ketentuan perencanaan pembangunan daerah yang berlaku saat ini.

‎Pihaknya menegaskan, DPRD memiliki kewajiban untuk menyempurnakan produk hukum tersebut karena merupakan inisiatif dari legislatif daerah.

‎”Karena ini inisiatif dewan, maka kami wajib menyempurnakannya agar menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif,” tegas dia.

‎Untuk menindaklanjuti catatan dari Pemprov tersebut, proses pembahasan akan segera dimulai melalui mekanisme Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

‎Tidak menutup kemungkinan, jika materi yang dibahas dinilai cukup rumit dan membutuhkan pendalaman mendalam, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan lebih maksimal.

Baca Juga :  Lansia Korban Rumah Roboh di Kota Serang Meninggal Dunia Usai Tertimpa Material Bangunan

‎”Kami akan bahas kembali di Bapemperda. Tidak menutup kemungkinan juga dibentuk panitia khusus apabila pembahasan membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

‎DPRD Kabupaten Serang menargetkan proses revisi dan penyempurnaan Perda ini akan mulai berjalan secara intensif pada awal Mei 2026.

‎Penyempurnaan ini dinilai sangat krusial agar percepatan pembangunan daerah, termasuk proyek besar seperti Puspemkab, memiliki dasar hukum yang jelas, pasti, dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di masa mendatang.

‎”Semua poin evaluasi dari provinsi akan kami telaah ulang. Agar Perda ini benar-benar siap menjadi payung hukum percepatan pembangunan Kabupaten Serang yang nyata dan terukur,” pungkas Azwar. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

APIP Miliki Peran Dalam Peningkatan Capaian Kinerja Pemerintah

Daerah

Prioritas Pelayanan Prima untuk Warga, Iing Lakukan Sidak di Puskesmas Pandeglang Selatan

Business

Serah Terima PSU, Bupati Serang Beri Penghargaan Pengembang Perumahan

Daerah

DP3AKKB Maksimalkan Serapan Anggaran 95 Persen di Akhir Tahun

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Salurkan Bansos Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Lebak

Daerah

Al Muktabar Kembali Dilantik Menjadi Pj Gubernur Banten

Daerah

Caleg Terpilih Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Banten Terkait Proses Pergantian

Daerah

Al Muktabar Serahkan 489 SK PPPK Guru di Provinsi Banten