Home / Daerah / Hukum / Politik

Senin, 19 Februari 2024 - 22:15 WIB

Empat TPS di Kota Serang Wajib Pemungutan Suara Ulang

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Hanifa saat diwawancarai, Senin 19 Februari 2024 I Misbah

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Hanifa saat diwawancarai, Senin 19 Februari 2024 I Misbah

BagusNews.Co – KPU Kota Serang tengah bersiap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di empat TPS yang berada di empat kecamatan, pada Rabu 21 Februari 2024 mendatang.

Empat TPS yang harus melaksanakan PSU, yaitu TPS 1 Banjarsari di Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 7 Kemanisan di Kecamatan Curug. Kemudian di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan dan TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Hanifa mengatakan, PSU di empat TPS tersebut terpaksa dilakukan lantaran menjadi temuan Bawaslu Kota Serang terkait adanya pelanggaran pemilu.

“Jadi memang itu hasil temuan Bawaslu yang kemudian di rekomendasi kepada kami untuk segera dilaksanakan PSU di empat TPS itu,” kata Hanifa saat ditemui di Kantor KPU Kota Serang, Senin, 19 Februari 2024.

Hanifa menjelaskan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan PSU, pertama adanya penambahan pemilih dari luar Provinsi yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti yang terjadi di Kelurahan Sepang.

Baca Juga :  Jelang PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Ajukan Anggaran Rp12 Miliar

Kemudian yang terjadi di Kelurahan Bendung, adanya orang yang sudah meninggal, namun surat suara sudah tercoblos.

“Nah, itu yang membuat anjlok DPT dan menjadi temuan Bawaslu. Belum lagi pemilih lebih banyak, memang bagus, tapi di sisi lain di DPT itu sudah ada yang meninggal,” bebernya.

Selanjutnya, Hanifa menyampaikan, untuk meningkatkan partisipasi PSU, KPU Kota Serang juga sudah melakukan sosialisasi kepada para petugas KPPS untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya kembali pada Rabu, 21 Februari mendatang.

“Jadi, itu mungkin harapan kami sekalipun mungkin tidak efektif, akan tetapi kita akan terus berupaya agar pemilu ini bisa sukses dan terlaksana dengan baik,” katanya.

Tidak hanya itu, kata Hanifa, KPU Kota Serang juga akan memberikan surat dispensasi bagi pekerja yang mengikuti PSU termasuk petugas KPPS.

Baca Juga :  Masuki Bulan Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Banten Fahmi : Momentum Membentuk Kesholehan Pribadi dan Sosial

Sedangkan untuk kebutuhan logistik PSU, akan di kirim langsung oleh KPU ke masing-masing TPS yang masuk dalam daftar PSU.

“Jadi nanti untuk pengawasan kita juga akan tetap melibatkan Bawaslu, seperti layaknya pemungutan suara biasa. Ada saksi partai, ada saksi calon dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Serang merekomendasikan PSU di 4 TPS di Kota Serang karena ada temuan saat hari pencoblosan pada 14 Februari.

Temuan tersebut mulai dari ada pemilih di bawah umur, KPPS mencoblos lebih dari satu kali, hingga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPPS karena membiarkan pemilih tak terdaftar di DPT dan DPTB untuk mencoblos.

“PSU di Kota Serang untuk empat TPS,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinkes Provinsi Banten Mendirikan Posko Kesehatan di Pelabuhan Merak dan Bandara Soetta

Daerah

Incar Pemilih Milenial, Demokrat Banten Daftarkan 68 Bacaleg Laki-laki dan 32 Perempuan

Daerah

Relawan Andra-Dimyati Susun Rencana Pembangunan, Agus Yadi : Bukan RPJMD Tandingan Pemprov Banten

Hukum

Polres Pandeglang Ungkap Kronologi Pengeroyokan Maut di Cibaliung

Daerah

Sambut Ramadan, Pujasera Stadion Maulana Yusuf Siap Jadi Pusat Kuliner Tematik di Kota Serang

Daerah

SMAN 4 Pandeglang Juara Unbaja Tournamen E-Sport Antar Pelajar

Daerah

Paguyuban Budak Banten Kota Serang Terbentuk, Subadri Didaulat Jadi Penasehat

Daerah

Rotasi ASN Pemkot Serang Untuk Percepatan Pembangunan