BagusNews.Co — Komisi Informasi Provinsi Banten mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Ahmad Saparudin saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Desa/Kelurahan yang digelar di WTP Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/9/2026).
Ahmad Saparudin menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Hak tersebut telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 merupakan salah satu produk reformasi yang memberikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Ahmad Saparudin.
Menurutnya, pemerintah desa sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaan anggaran publik pada prinsipnya harus dapat diakses masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahmad Saparudin mengatakan, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif badan publik, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
“Komisi Informasi terus mendorong badan publik agar semakin transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila masyarakat mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah desa, badan publik wajib memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Apabila permohonan informasi tidak dilayani atau pemohon merasa haknya atas informasi tidak dipenuhi, masyarakat dapat menempuh mekanisme keberatan kepada atasan PPID. Jika persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
“Setelah proses keberatan, pemohon memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi,” jelasnya.
Pengajuan sengketa informasi, lanjut Ahmad, dapat dilakukan melalui sejumlah layanan yang tersedia, antara lain datang langsung ke kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, melalui surat atau kurir, maupun melalui sarana elektronik.
![]()
Selain menjelaskan hak masyarakat, Ahmad juga mengingatkan pemerintah desa dan kelurahan untuk memahami kewajibannya sebagai badan publik. Pengelolaan dokumentasi dan informasi yang baik diperlukan agar permohonan informasi masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu terkait keterbukaan informasi publik. Salah satunya sebagaimana diatur dalam Pasal 52 mengenai badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik tertentu sesuai ketentuan undang-undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
“Oleh karena itu, badan publik perlu memahami kewajibannya dan memberikan pelayanan informasi secara baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Drs. H. M. Faizal, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran lembaga pemerintah, sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Faizal, Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan salah satu mitra kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Banten.
“Keterbukaan informasi publik penting agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami kebijakan serta kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah,” ujar Faizal.
Ia berharap, kegiatan Bimtek dapat menjadi ruang edukasi sekaligus silaturahmi antara lembaga pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam mendorong pemerintahan yang semakin terbuka.(ADV)






