Home / Daerah / Pendidikan

Jumat, 5 Juli 2024 - 08:58 WIB

Dindikbud Kota Serang Minta Orang Tua Lapor Ombudsman RI Jika Alami Keberatan PPDB

BagusNews.Co – Jika masyarakat Kota Serang merasa keberatan terhadap proses Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB) 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang minta laporkan ke Ombudsman RI maupun ke Dindikbud Kota Serang.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Kepala Dindikbud Kota Serang TB Suherman, usai melakukan peninjauan PPDB, Kamis, 4 Juli 2024.

“Jadi kami merasa terbuka dan tidak ingin memberatkan para orang tua maupun para calon siswa, maka kami minta masyarakat kalau merasa keberatan lapor ke lembaga Ombudsman atau datang langsung ke kantor Dindikbud Kota Serang,” katanya.

Baca Juga :  Resmikan Kantor REI Banten, Syafrudin : Ada 208 Perumahan di Kota Serang

“Tapi karena biasanya yang rame itu setelah pengumuman dan biasanya ada pengaduan juga, dan itu biasanya ada yang lapor,” tambahnya.

Menurutnya, proses Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB) 2024 sudah sesuai dengan aturan Permendikbud no 1 tahun 2021.

“Nah itu ada jalur afirmasi bagi yang tidak mampu, jalur zonasi jarak dekat, jalur prestasi kejuaraan tingkat Kota atau Provinsi minimal juara satu, tahfiz Qur’an dan perpindahan orang tua,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Dukung Health Tourism

“Jadi memang semuanya sudah ada juklak juknis dari kementerian pendidikan,” sambungnya.

Tidak hanya itu, kata dia, dirinya juga menghimbau kepada para orang tua agar tidak memaksakan anak-anaknya masuk ke sekolah di negeri.

“Gak bisa di pungkiri juga karena kouta penerimaan sekolah negeri kita kan terbatas, tapi suka tidak suka para orang tua harus memasukan anaknya ke swasta,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ajak Siswa Giat Membaca, Bupati Pandeglang Dewi : Agar Mampu Menghadapi Tantangan Global

Daerah

Wali Kota Serang Budi Rustandi Undang BPJT Ajak Kolaborasi Atasi Banjir ‎

Daerah

Jelang Ramadan 2024, Yedi Rahmat Klaim Stok Beras Kota Serang Aman

Daerah

Marak Isu Penjualan Pulau, BPN : Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi

Daerah

BPOM Serang Temukan Dugaan Penyalahgunaan Obat Pada Salah Satu Apotek

Daerah

Gelar Jambore Santri, KPU Banten Sasar Pemilih Pemula

Daerah

Emak-emak di Kabupaten Serang Ikuti Pelatihan Tata Boga untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Daerah

Desa Memiliki Peran Strategis Dalam Pembangunan