Home / Daerah / Health

Selasa, 7 Januari 2025 - 06:38 WIB

BPOM Serang Temukan Dugaan Penyalahgunaan Obat Pada Salah Satu Apotek

Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait | Dok. Istimewa

Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat pada salah satu Apotek berinisal G yang berada di Kota Cilegon.

Temuan tersebut terjadi pada BPOM Serang dan Dinkes Kota Cilegon beraama Korwas Polda Banten melalikan operasi penindakan penyidik, pada 19 Semtember 2024, lalu.

Dalam operasi penindakan penyidik tersebut, ditemukan berbagai obat keras yang di setel atau campur menggunakan 1 plastik klip tersebut diklaim untuk mengobati asam urat hingga sakit gigi.

Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan, dalam operasi itu pihaknya menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas ulang menggunakan plastik klip.

Baca Juga :  Ingin Tingkatkan Derajat Kesehatan, Gubernur Andra Soni Ajak Kolaborasi Seluruh Rumah Sakit di Banten

“Obat setelan ini tidak dibolehkan dijual oleh apotik. Jadi kami menilai dugaan pidananya ada,” ungkap Mojaza kepada wartawan, Senin 6 Januari 2024.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan, pada tahun 2019 apotilek tersebut telah dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi administratif agar tak menjual obat tersebut. Akan tetapi saat dilakukan operasi pengawasan dan penindakan masih ditemukan obat setelan.

“Pada saat pemeriksaan di September kami masih menemukan, maka kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah orang saksi dalam kasus penyalahgunaan obat tersebut.

Baca Juga :  Pj Sekda Banten Virgojanti Nilai P3DN Beri Dampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Sedangkan, terkait proses penyelidikan yang lama, Mojaza mengatakan bahwa pihak apotek terkait meminta untuk menjadwalkan waktu ulang.

“Kenapa lama, karena pihak yang kami periksa untuk dilakukan penjadwalan ulang, termasuk akhir tahun kemarin minta dijadwalkan hari ini,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Apotek Gama 1, Rohmatulloh mengatakan, bahwa obat yang ditemukan oleh BPOM Serang adalah obat kadaluwarsa yang hendak dimusnahkan oleh kliennya.

“Kenapa obat itu dibukain, karena khawatir ada karyawan mereka yang menjual obat itu sehingga dibuka dari kemasannya, dan disimpan di lantai tiga,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bijak Pilih Makanan Saat Berbuka, Hindari Risiko Penyakit Kronis

Daerah

Dampingi Wapres KH Ma’ruf Amin, Al Muktabar Hadir di Haul Syekh Nawawi Al Bantani

Daerah

Atasi Penumpukan Sampah, Pemkot Janjikan Bangun 1.000 Bank Sampah

Daerah

RSUD Labuan dan RSUD Cilograng Segera Rekrut Pegawai, Dede Rohana: Awas Calo

Daerah

DPRD Kabupaten Serang Bahas Ulang Perda Puspemkab, Usai Disorot Pemprov

Daerah

Banjir Landa Tiga Kecamatan di Kabupaten Serang

Daerah

Baju lebaran di Banten Creative Festival Ramdan Sale Diskon Sampai 80 Persen

Daerah

Pastikan Kesehatan Hewan, Yedi Rahmat Kunjungi Pasar Hewan dan RPH