Home / Daerah / Health

Selasa, 7 Januari 2025 - 06:38 WIB

BPOM Serang Temukan Dugaan Penyalahgunaan Obat Pada Salah Satu Apotek

Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait | Dok. Istimewa

Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat pada salah satu Apotek berinisal G yang berada di Kota Cilegon.

Temuan tersebut terjadi pada BPOM Serang dan Dinkes Kota Cilegon beraama Korwas Polda Banten melalikan operasi penindakan penyidik, pada 19 Semtember 2024, lalu.

Dalam operasi penindakan penyidik tersebut, ditemukan berbagai obat keras yang di setel atau campur menggunakan 1 plastik klip tersebut diklaim untuk mengobati asam urat hingga sakit gigi.

Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan, dalam operasi itu pihaknya menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas ulang menggunakan plastik klip.

Baca Juga :  Permudah Warga Kabupaten Serang Bayar Pajak, Bapenda Kolaborasi dengan Bank BJB

“Obat setelan ini tidak dibolehkan dijual oleh apotik. Jadi kami menilai dugaan pidananya ada,” ungkap Mojaza kepada wartawan, Senin 6 Januari 2024.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan, pada tahun 2019 apotilek tersebut telah dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi administratif agar tak menjual obat tersebut. Akan tetapi saat dilakukan operasi pengawasan dan penindakan masih ditemukan obat setelan.

“Pada saat pemeriksaan di September kami masih menemukan, maka kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah orang saksi dalam kasus penyalahgunaan obat tersebut.

Baca Juga :  Usai Libur Tahun Baru 2026, Bupati Serang Lakukan Sidak ke DLH dan DPUPR 

Sedangkan, terkait proses penyelidikan yang lama, Mojaza mengatakan bahwa pihak apotek terkait meminta untuk menjadwalkan waktu ulang.

“Kenapa lama, karena pihak yang kami periksa untuk dilakukan penjadwalan ulang, termasuk akhir tahun kemarin minta dijadwalkan hari ini,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Apotek Gama 1, Rohmatulloh mengatakan, bahwa obat yang ditemukan oleh BPOM Serang adalah obat kadaluwarsa yang hendak dimusnahkan oleh kliennya.

“Kenapa obat itu dibukain, karena khawatir ada karyawan mereka yang menjual obat itu sehingga dibuka dari kemasannya, dan disimpan di lantai tiga,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Potensi Ekonomi, Mahasiswa Untirta Sosialisasi Bank Sampah di Solear Kabupaten Tangerang

Daerah

Kecamatan Anyer Juara Umum MTQ Kabupaten Serang 2024

Daerah

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Siap Purnatugas

Daerah

Dinas Indagkop UKM Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Digitalisasi UMKM 2026

Daerah

Tebar Kebaikan, Relawan Ganjar Milenial Center Bangun Paving Blok di Lebak Banten

Daerah

Isi Kekosongan Jabatan, BKPSDM Kota Serang Lantik 7 Pejabat Baru

Daerah

Tingkatkan Kunjungan Pasar Lama, Pemkot Serang Gandeng PT Sinar Sosro

Daerah

Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Penguatan Wawasan Kebangsaan Penting