Home / Politik

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:09 WIB

Saat Mendaftar, KPU Banten Tidak Batasi Jumlah Rombongan Pendukung Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah

BagusNews.Co – Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik pengusul pasangan calon terkait kesiapan penyambutan rombongan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan datang ke KPU.

“Kami menyepakati tidak membatasi jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal pasangan calon,” ungkapnya M Ihsan, ditulis Selasa 27 Agustus 2024.

Meskidemikian pihaknya tidak membatasi jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kata Ihsan, yang dapat masuk dalam ruang pendaftaran dibatasi.

“Yang bisa masuk itu hanya pasangan calon yang didampingi keluarga masing-masing 1 orang, Ketua dan Sekretaris partai politik pengusul, petugas penghubung dan admin atau operator silon pasangaan calon,” katanya

Baca Juga :  Dapat Restu Keluarga Maju di Pilgub Banten, Andra Soni Siap Mendaftar

“Sedangkan untuk masa pendukung yang dapat masuk kedalam area halaman KPU Provinsi Banten dari masing-masing calon hanya 100 orang maksimal,” sambungnya.

Selanjutnya, Ihsan menyampaikan dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran. Pihaknya akan memperlakukan sama terhadap semua bakal pasangan calon, dimana alur penerimaannya adalah mulai dari kedatangan pasangan calon yang akan kami sambut, lalu mengisi buku registrasi, dan seterusnya memasuki ruangan penerimaan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran.

Baca Juga :  Penyandingan Data Perolehan Suara di KPU Banten Diwarnai Kericuhan

“Setelah selesai proses pendaftaran bakal pasangan calon juga akan disediakan waktu untuk konfernsi pers yang tempatnya sudah kami persiapakan,” imbuhnya.

Dikatakannya, setelah bakal pasangan calon yang statusnya diterima pendaftaran. Maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Untuk jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut dapat dilaksanakan satu hari setelah bakal pasangan calon mendaftar dan dinyatakan diterima pendaftarannya, serta jadwal terakhir pemeriksaan kesehatan pada tanggal 2 September 2024.

“KPU Provinsi Banten telah menunjuk RSUD Banten sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon tersebut,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Bawaslu Temukan Pemilih Mencoblos Lebih Dari Sekali, 7 TPS di Banten Berpotensi PSU

Daerah

Jengkel dengan Rezim Jokowi, Ray Rangkuti: Contoh Sempurna Dinasti Politik

Daerah

Anggaran Pilkada Kota Serang Belum Final, Pemkot Lakukan Penyesuaian

Politik

Kenang Pertempuran Bersejarah 10 November, Andra Soni Sampaikan Peran Seorang Gubernur

Daerah

Gerindra Kota Serang Daftarkan 13 Bacaleg Perempuan, Optimis Menang Pemilu 2024

Daerah

Gerindra Banten Buka Pendaftaran Bacaleg, Andra Soni : Yang Penting Turun Ke Masyarakat

Daerah

Kelompok Muda Ragukan Bakal Calon Gubernur Banten Bisa Pecahkan Masalah Anak Muda

Politik

Andra Soni, Sempat Berlayar Bersama Hingga Ditinggalkan Golkar Jelang Pendaftaran di Pilkada Banten