Home / Daerah / Politik

Senin, 2 September 2024 - 20:35 WIB

45 Anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029 Dilantik Besok

BagusNews.Co – Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa, 3 September 2024.

Sekertaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, sebanyak 45 anggota DPRD Kota Serang hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan dilantik dalam rapat paripurna istimewa yang akan dilaksanakan besok hari.

“Pelantikan besok yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Serang pukul 9.00 WIB,” katanya, saat di temui di Kantor DPRD Kota Serang, Senin, 2 September 2024.

Baca Juga :  Andra Soni Akan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Serang

Kata Nuri, proses pelantikan 45 anggota DPRD terpilih akan dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Proses pelantikan akan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang,” ujarnya.

Baca Juga :  Lakukan Monitoring Pemilu di Kota Cilegon, Al Muktabar Saksikan Proses Penghitungan Suara

Nuri menyampaikan, meskipun pelantikan bersifat terbuka untuk umum, namun pihaknya telah memberikan batas maksimal peserta yang ikut serta hadir dalam pelantikan tersebut.

“Untuk undangan dari keluarga yang boleh masuk menyaksikan pelantikan anggota DPRD terpilih itu hanya tiga orang maksimal,” katanya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

50 Perusahaan di Kota Serang Tidak Melaporkan Pengelolaan Lingkungan

Daerah

Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Sabet Penghargaan MCA 2023

Daerah

Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BAZNAS

Politik

Ratusan Mantan Kades Se-Kabupaten Serang Deklarasikan Dukungan untuk Zakiyah-Najib

Daerah

KPU Kota Serang dan Parpol Sepakat Kampanye Terbuka Gunakan Sistem Blok

Daerah

Libur Panjang Nataru, Dinkes Pandeglang Kerahkan 650 Tenaga Kesehatan

Daerah

Syafrudin Diskusi Bareng Pengurus Muhammadiyah Soal Pendidikan dan Kesehatan di Kota Serang

Daerah

Empat TPS di Kota Serang Wajib Pemungutan Suara Ulang