BagusNews.Co -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bersama partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah menyepakati kampanye terbuka dengan menggunakan sistem blok.
Sistem blok tersebut disepakati oleh KPU Kota Serang dan Parpol peserta Pemilu 2024, lantaran lokasi atau tempat yang ada di Ibukota Provinsi Banten itu sangat terbatas.
“Kita mengundang partai politik terkait penyusunan kampanye atau rapat umum terbuka di Kota Serang. Karena memang di Kota Serang untuk lapangan terbuka yang cukup luas itu terbatas,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ade Jahran, Jumat 19 Januari 2024.
Ade menuturkan, awalnya KPU Kota Serang memiliki empat lokasi yang akan digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk kampanye terbuka.
“Kita awalnya memiliki empat lokasi, pertama Stadion Maulana Yusuf, Gapura Indra Hall, dan Bumi Perkemahan Walantaka. Sementara untuk lapangan di Walantaka yang awalnya sudah oke, tapi dipakai untuk pasar malam,” katanya.
Akibat dari keterbatasan lokasi lapangan yang luas itu, ungkap Ade, berdampak pada penyusunan jadwal kampanye terbuka di Kota Serang.
“Kendala di kita dengan keterbatasan lapangan itu berimabas kepada penyusunan jadwalnya itu. Akhirnya kita sepakat dengan partai politik untuk penyusunan jadwal kampanye rapat umum itu sistem blok,” ungkapnya.
Sistem blok itu, kata Ade, nantinya seluruh partai politik akan mengikuti masing-masing calon presiden dan wakil presidennya untuk melakukan kampanye terbuka.
“Maksudnya partai politik mengikuti masing-masing capres dan cawapresnya. Misalkan pasangan capres dan cawapres 01 diikut partai pengusung dan begitu seterusnya sampai capres cawapres nomor urut 02 dan 03,” tuturnya.
Ade mengatakan, sistem blok diterapkan untuk mensiasati keterbatasan lokasi. Sebab, meskipun Kota Serang memiliki banyak lokasi yang dapat mencakup orang banyak, namun tidak diizinkan karena masih milik perusahaan maupun pribadi.
“Sebenarnya lapangan banyak, tapi ketika kita datangi mereka tidak mengizinkan. Sebab itu ada yang punya perusahaan hingga pribadi. Tapi untuk persoalan sewa menyewa kesepakatannya antar peserta dan pemilik tempat tersebut,” tandasnya.(Red/Misbah)







