Home / Daerah / Politik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Istri Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Koordinator Pusaran Banten Indonesia Doni Ahmad Solihin melakukan pelaporan perihal dugaan money politics ke Bawaslu Provinsi Banten | Dok. BBC/Dwi MY

Koordinator Pusaran Banten Indonesia Doni Ahmad Solihin melakukan pelaporan perihal dugaan money politics ke Bawaslu Provinsi Banten | Dok. BBC/Dwi MY

BagusNews.Co – Pusaran Banten Indonesia (PBI) melaporkan istri dari calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Mereka melaporkan istri dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang itu karena diduga melakukan money politics dengan membagikan kalender dan amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu.

Koordinator PBI Doni Ahmad Solihin, kejadian tersebut diduga terjadi di rumah seorang guru honorer di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

“Adapun kalender yang dibagikan, diduga bergambar calon Bupati dan Wakil Bupati Serang serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, ungkapnya usai melakukan pelaporan di Sekretariat Bawaslu) Provinsi Banten pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Baca Juga :  Al Muktabar Ajak Orang Tua Perhatikan Asupan Nutrisi Untuk Tumbuh Kembang Sang Buah Hati

Doni menilai, tindakan tersebut merupakan politik uang yang dapat dikenai sanksi pidana. Menurutnya, istri calon Wakil Bupati Serang itu diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, terkait dengan laporan yang baru masuk, setelah diterima laporannya akan dilakukan kajian tahap awal, perihal keterpenuhan syarat formil dan materiel.

“Apabila salah satunya atau keduanya belum terpenuhi, akan dimintakan untuk dilengkapi syarat formil dan materielnya,” ujarnya kepada BagusNews.Co.

Baca Juga :  Sepanjang 2023, Ombudsman Banten Selamatkan Rp38 Miliar Kerugian Masyarakat

Apabila sudah terpenuhi syarat formil dan materielnya, lanjut Zainal, Bawaslu akan melakukan pembahasan dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud.

“Kemudian kita sampaikan atau umumkan status laporan yang sedang ditangani,” ucap dia.

Ia menjamin bahwa Bawaslu Provinsi Banten berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat Banten. Terutama berkaitan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

“Secara profesional akan kita tangani, siapa pun yang memiliki hak dalam menyampaikan laporan akan kita layani dengan baik tanpa terkecuali,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

HAKORDIA 2024, Wali Kota Cilegon Ajak Warga Perkuat Budaya Anti Korupsi

Daerah

Kebijakan Relaksasi Pajak Pemprov Banten, Pemkot Serang Harap Tingkatkan Kapatuhan Wajib Pajak

Daerah

Potensi Pengurangan TKD Rp544 Miliar, Pemprov Banten Siapkan Strategi Antisipasi

Daerah

Pimpinan DPRD Banten Dukung Pelatihan Legislatif DPM FISIP Untirta

Daerah

Anggaran Sekolah Gratis Mandek, Kepala Sekolah di Tangerang Upayakan Dana Talangan

Politik

Pandeglang dan Lebak Rawan Money Politik, Penyelenggara Pemilu Diminta Tekan Potensi Pelanggaran Tersebut 

Business

Serah Terima PSU, Bupati Serang Beri Penghargaan Pengembang Perumahan

Daerah

DPRD Kota Serang Sesali Minimnya Sosialisasi Belasan Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan