Home / Politik

Sabtu, 2 November 2024 - 10:17 WIB

Diduga Tak Netral, Sekmat di Kabupaten Serang di Laporkan ke Bawaslu Banten

BagusNews.Co – Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan melaporkan oknum sekretaris camat yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) diduga tidak netral dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur Airin-Ade di kediaman rumahnya pada Kamis, 24 Oktober 2024, lalu.

Laporan Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan disampaikan kepada Bawaslu Banten pada, jumat 1 November 2024.

Salah satu Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di kediaman Sekretaris Camat dengan berinisial (IM), tepatnya di Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung.

“Bahwa kita menduga adanya pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Airin-Ade di kediamannya,” kata Dekardo dalam keterangannya.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih di TPS Khusus PT Nikomas Rendah, KPU: Karyawan Diliburkan

Selanjutnya, Dekardo menjelaskan bahwa di kediaman Sekretaris Camat tersebut melakukan seruan kepada masyarakat untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 yaitu Airin RachmiDiany dan Ade Sumardi. Serta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor urut 01 Andika-Nanang.

“Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat untuk menguntungkan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01,” katanya.

Dikatakannya, hal tersebut telah melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis, Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN yang melakukan pelanggaran atas prinsip netralitas dapat dikenai sanksi yang bisa berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Baca Juga :  Soroti Kinerja KPU-Bawaslu, Mahasiswa Desak Jangan Ada Cawe-cawe di PSU Pilkada Kabupaten Serang

“Da melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepadaBawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Kabupaten Serang Matangkan Persiapan Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Politik

Milenial Kabupaten Lebak Dukung Andra Soni Maju di Pilgub Banten 2024

Politik

Pandeglang dan Lebak Rawan Money Politik, Penyelenggara Pemilu Diminta Tekan Potensi Pelanggaran Tersebut 

Daerah

KPU Kota Serang dan Parpol Sepakat Kampanye Terbuka Gunakan Sistem Blok

Politik

Andra Soni-Dimyati Dapat Rekomendasi Partai NasDem di Pilgub Banten

Daerah

Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Kegiatan Menteri Desa Yandri Susanto

Daerah

KPU Klaim Kesiapan Pemilu 2024 di Kota Serang Capai 99 Persen

Politik

PDIP Kota Serang Kukuhkan Fauzan Dardiri Sebagai Ketua BP-Pemilu